Istri sah dan tetangga tak tahu dengan aksi Dwi Bagus Martono (40) membakar, mutilasi, hingga menggiling jasad Dini Hardiyanti (30), dan anaknya, AGEF (4), di pekarangan rumahnya di Madiun, Jawa Timur. Hal itu diduga karena lokasi eksekusi berada di area terpisah dari bangunan utama rumah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan lokasi yang digunakan Dwi untuk membakar dan memutilasi jasad kedua korban berada di area kebun belakang rumah. Area tersebut dibatasi tembok yang memisahkannya dari rumah induk.
"Jadi, kalau kita lihat ke TKP, memang antara rumah dan lokasi itu berbeda memang. Rumah induk dan lokasi itu dipisahkan oleh benteng. Tapi ada pintu kecil ya gitu, tersekat. Jadi, yang dilakukan tersangka di perkebunan di kebunnya itu tidak terlihat dari rumah, dari area belakang rumah itu. Tersekat oleh tembok," kata Jumhur, dilansir detikJatim, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jumhur, area tersebut memang kerap digunakan Dwi untuk beraktivitas seorang diri. Bahkan terdapat sebuah gubuk yang biasa menjadi tempat tersangka menghabiskan waktu.
"Dan memang itu kebiasaan tempat sehari-hari tersangka, maka nongkrong-lah istilahnya. Di situ ada gubuk tempat dia nongkrong tempat aktivitas hanya aktivitas ini aja kosong aja di situ (nongkrong)," ujarnya.
Kebiasaan Dwi beraktivitas di area kebun itu membuat tetangga tidak menaruh curiga. Sebab, tersangka disebut beberapa kali melakukan pembakaran sampah di lokasi tersebut.
"Dan menurut tetangga, ya kebiasaan ada bakar sampah atau apa, di situ. Makanya waktu kejadian itu dipikir tetangga ya kegiatan rutin saja itu," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)





















































