Sertifikasi tanah wakaf perlu dilakukan untuk menjaga legalitasnya. Namun hingga saat ini belum semua tanah wakaf di Indonesia memiliki sertifikat tanah.
Padahal legalitas yang jelas membuat tanah wakaf bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Percepatan legalisasi aset tanah wakaf ini menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan Kementerian ATR/BPN, di Indonesia ada 522.026 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, ada 313.142 bidang yang telah bersertifikat atau sekitar 60 persen. Tanah-tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, untuk jumlah tanah rumah ibadah di Indonesia ada sekitar 101.465 bidang dan 74,6 persennya atau sekitar 75.722 bidang sudah memiliki sertipikat. Kedua capaian tersebut menunjukkan upaya pemberian kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kebutuhan keagamaan.
Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan untuk kelengkapan data dan dokumen tanah wakaf. Hal ini supaya pendaftaran tanah wakaf serta rumah ibadah bisa dipercepat.
"Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," ujar Ana.
(abr/das)




























































