Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK). Dua orang pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan kedua tersangka yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi yang merupakan muncikari korban.
Ganis menambahkan, kedua tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka ADR merupakan yang merekrut korban dengan modus menjanjikan pekerjaan. Namun, korban justru dieksploitasi jadi PSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka AA bertugas sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan, menghubungkan pelanggan dengan korban. Kedua tersangka diketahui memberi target korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan berturut-turut.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Dengan target tersebut, lanjut Ganis, korban dituntut melayani sedikitnya 300 orang dalam sebulan. Apabila target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangan target diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Menurut Ganis, dari praktik tersebut, tersangka ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta setiap bulan selama menjalankan praktik tersebut pada Februari hingga Juli 2026. Dengan demikian, total keuntungan yang diperoleh selama enam bulan diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
Sementara AA menerima fee Rp 50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari dalam sebulan, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp 90 juta.
Kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan adanya praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan korban serta tersangka.
Atas perbuatannya itu, penyidik kini menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi juga membuka penerapan pemberatan hukuman karena tindak pidana diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.
"Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkasnya.























































