Salah satu harta waris yang kerap menjadi perdebatan adalah rumah. Terkadang, ahli waris saling berebut hak sehingga ingin memperebutkan rumah warisan.
Bahkan, dalam beberapa kasus ada ahli waris yang langsung menempati rumah warisan tersebut, baik sementara maupun permanen. Kondisi ini bisa memicu konflik di dalam keluarga karena rumah waris tersebut ditempati secara sepihak.
Lantas, apakah sebenarnya rumah warisan boleh ditempati oleh ahli waris dalam waktu sementara atau jangka panjang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menempati Rumah Warisan
Menurut catatan detikProperti, pengacara dan pakar hukum properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan, sesuai hukum perdata jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.
Apabila salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan secara gratis atau membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan harus berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Dalam beberapa kasus, harga sewa rumahnya bahkan bisa dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.
"Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris," kata Rizal kepada detikcom.
Meskipun rumah warisan ditempati dalam bentuk sewa tetap harus melalui persetujuan dari seluruh ahli waris. Langkah ini agar pewaris mengetahui penggunaan rumah tersebut sebelum nantinya akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang tidak mendapat persetujuan atau tidak disampaikan terlebih dahulu bisa menimbulkan konflik. Masalah ini tidak bisa dianggap enteng karena bisa berujung pada proses hukum.
Apabila sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu cukup lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.
Sebagai informasi, pembahasan mengenai warisan berkaitan dengan tiga unsur utama, yakni pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 ayat (2) dijelaskan bahwa ahli waris dapat berasal dari anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Dilansir dari Situs JPN Kejaksaan Republik Indonesia, dalam KUH Perdata Pasal 852 disebutkan ahli waris golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup paling lama, serta anak-anak atau keturunannya.
Lalu, bagaimana jika ada ahli waris yang tidak setuju kalau rumah warisan yang tengah ditempati akan dijual dalam waktu mendatang?
Apabila ada satu saja ahli waris yang tidak setuju, maka penjualan rumah tersebut tidak dapat dilakukan secara sah. Transaksi tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004 yang menyatakan bahwa jual beli tanah warisan dapat dianggap tidak sah jika dilakukan sebelum pembagian warisan secara resmi dan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak.
Demikian penjelasan mengenai apakah rumah warisan boleh ditempati atau tidak. Semoga membantu!





























































