Polisi menangkap pria inisial JK (43) asal Boyolali yang memodifikasi tangki mobil L300 station wagon miliknya untuk memborong Pertalite di SPBU menggunakan 10 barcode. Tangki mobil itu dimodifikasi hingga bisa menampung sekitar 450 liter Pertalite.
"Kita amankan pelaku saudara JK, umur 43 tahun, domisili di Boyolali. Hasil pengecekan tangki modifikasi yang sudah dibuat di dalam mobil L300 itu bisa menampung hampir 450 liter Pertalite," kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/10/2026).
Indra mengatakan, kasus ini terungkap pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah menerima informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, petugas mendapati mobil L300 station wagon itu sedang melakukan pemindahan atau penyedotan dari tangki modifikasi ke jeriken menggunakan pompa sedot.
Indra mengungkapkan, tangki modifikasi itu diletakkan di bagian belakang mobil tersebut. Kursi-kursi bagian belakang mobil itu telah dikeluarkan, kemudian diganti tangki yang mampu menampung sekitar 450 liter BBM.
Polres Boyolali ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kamis (29/10/2026). Foto: Jarmaji/detikJateng |
"Modus pelaku membeli BBM Pertalite dari beberapa SPBU, karena pelaku mempunyai beberapa barcode, ada sekitar 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam pengisian pertalite tersebut. Setelah semuanya terkumpul, kemudian dibawa ke gudang. Kemudian dipindahkan ke jeriken-jeriken ukuran 35 liter," ungkap Indra.
BBM pertalite itu kemudian dijual ke pedagang bensin eceran di perkampungan wilayah Boyolali dan sekitarnya. Untuk menjual BBM itu ke pedagang eceran atau pom mini, pelaku menggunakan dua mobil pikap.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni mobil Mitsubishi L300 station wagon dengan tangki modifikasi dan 2 unit mobil pikap untuk menjual BBM Pertalite. Polisi juga menyita 1.040 liter Pertalite, timbangan digital, pompa listrik dan selangnya, pompa manual, corong, gelas ukur, 28 jeriken, 4 galon ukuran 15 liter, dan uang tunai Rp 1,39 juta.
Indra menambahkan, motif pelaku yakni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. Atas perbuatannya JK disangkakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto mengatakan, pelaku telah beroperasi sekitar setahun. Pertalite itu dijual ke pedagang eceran Rp 11.500 per liter, sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp 1.500 per liter.
"Yang bersangkutan (Pelaku) melakukan penjualan itu kurang lebih sudah beroperasi sekitar satu tahun. Kemudian pelaku menjual ke pedagangan eceran, dengan keuntungan yang didapat Rp 1.500 per liter dari harga yang dibeli di SPBU," katanya.
Menurut Joni, pelaku bisa mengumpulkan 1.040 liter Pertalite per hari. Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan 10 barcode berbeda dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan.
BBM itu kemudian dibawa ke gudang milik pelaku, lalu dipindahkan ke jeriken dan dijual ke pedagang bensin eceran. Dari pemeriksaan awal, kata Joni, pelaku mengaku hanya membeli BBM dari satu SPBU. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.
"Pelaku satu orang. (Dugaan keterlibatan petugas SPBU?) Itu masih kami dalami," pungkasnya.


































































