Pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mendapatkan kesempatan untuk ditempatkan di unit kerja BKN Pusat, Regional, hingga UPT BKN yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili masing-masing. Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai telah dipindahkan, 11 pegawai pada tahap kedua dan 48 pegawai pada tahap ketiga. Selanjutnya pada tahap keempat, 15 pegawai dipindahkan terhitung mulai November 2026.
"Dengan tambahan tersebut, total pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai 101 pegawai," kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili ini merupakan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN. Zudan mengarahkan agar pengembangan karier ASN tidak hanya dilihat dari kenaikan jabatan, pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menduduki posisi yang lebih tinggi.
Kondisi lingkungan kerja dan kehidupan personal pegawai juga menjadi faktor yang dapat memengaruhi produktivitas.
"Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang," tuturnya.
Menurutnya, bekerja jauh dari keluarga dapat menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi pegawai. Biaya transportasi, akomodasi dan kebutuhan hidup di dua lokasi berbeda menjadi pengeluaran yang harus ditanggung ASN yang tinggal terpisah dari keluarganya.
"Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun akomodasi akibat tinggal berjauhan dengan keluarga," imbuhnya.
Zudan berharap kedekatan dengan keluarga dapat memberikan dampak positif terhadap kebahagiaan, kondisi psikologis dan fokus pegawai dalam menjalankan tugas. Inovasi BKN ini juga mulai menginspirasi instansi pemerintah lainnya.
Sejak awal peluncurannya, Zudan mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan dan karakteristik organisasi masing-masing. Tercatat sudah lebih dari 63 instansi di berbagai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang menerapkan kebijakan serupa bagi ASN di wilayahnya.
Salah satu contohnya adalah program Si Zona Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah membantu sekitar 60 ASN mendekatkan tempat tinggal dengan lokasi kerja. Pada 23 Oktober lalu, Kepala BKN Zudan memberikan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso sebagai bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dalam pengelolaan ASN. Capaian tersebut menjadi contoh bahwa kebijakan mendekatkan ASN dengan keluarga dan domisili dapat dikembangkan di luar BKN dengan menyesuaikan kondisi masing-masing instansi.
Terkait implementasi kebijakan ini, Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN bebas menentukan lokasi kerja tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Setiap perpindahan tetap harus memperhatikan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, dan keberlangsungan pelaksanaan tugas. ASN juga tetap dituntut siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi serta menunjukkan kinerja terbaik. "Kebijakan ini tentunya berorientasi pada kepentingan organisasi yang tetap dijaga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai," tegas Zudan.
Dengan bertambahnya penerima manfaat menjadi 101 pegawai, BKN berharap pendekatan pengelolaan ASN yang lebih humanis ini dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya. "ASN yang lebih sejahtera dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga diharapkan mampu memberikan kontribusi serta pelayanan publik yang semakin optimal," ujar Zudan.
(acd/acd)




















































