Pengasuh Pondok Pesantren Al Hamidiyah Lasem, Rembang, KH Muhammad Arwani Thomafi mengimbau masyarakat agar tak terprovokasi menyikapi kasus yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia meminta semua pihak mempercayakan penanganan perkara kepada aparat.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pengajian umum memperingati Hari Santri yang digelar Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB) Wilayah Yogyakarta di Musala Kyai Khotib Pelan, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/11/2026). Kegiatan itu dihadiri ratusan alumni pondok pesantren dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, KH Idror Maimoen Zubair, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hamidiyah Lasem, Rembang, KH Muhammad Arwani Thomafi, serta Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar (PERADABAN) Achmad Baidowi.
Arwani Thomafi mengajak masyarakat untuk tak terprovokasi dalam menyikapi kasus yang merupakan buntut dari perusakan warung mie babi tepi sawah tersebut. Dia mengimbau agar semua pihak mempercayakan penanganan perkara kepada aparat sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, situasi seperti ini rawan ditunggangi kepentingan tertentu yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Umat tidak boleh terprovokasi, jangan sampai memicu perpecahan," ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh alumni pondok pesantren untuk terus memelihara dan mengamalkan ajaran Ahlussunah Wal Jamaah. Menurutnya, alumni pesantren memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kerukunan masyarakat.
Sementara itu, Achmad Baidowi yang juga hadir di acara meminta aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan, namun harus dalam batas wajar.
Dia mengatakan tak boleh ada tindakan sewenang-wenang. Meskipun, sudah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri.
"Izin itu diberikan untuk melakukan penggeledahan bukan untuk intimidasi dan kekerasan. Penggeledahan harus dilalukan dalam batas wajar," kata dia.
Dia juga mengingatkan semangat Polri yang mengusung tagline 'Polisi Bersama Masyarakat'. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan melalui tugas di lapangan.
"Jangan sampai tagline berubah menjadi polisi menakuti masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, KH Idror Maimoen Zubair mengajak para alumni pesantren untuk bermunajat dan memohon pertolongan Allah SWT agar umat Islam di Indonesia senantiasa mendapat perlindungan. Menurutnya, salah satu kelebihan jaringan alumni pesantren ialah menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kesantrian dalam kehidupan sehari-hari.
"Tugas kita sebagai mahluk tidak cukup hanya berusaha tetapi juga harus berdoa," imbaunya.
Gus Idror juga mengajak para jamaah untuk terus merawat tradisi keilmuan dan kepesantrenan. Menurutnya, menjaga tradisi tersebut menjadi salah satu jalan untuk memperoleh keberkahan.
Simak juga Video 'Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras di Sukoharjo':
(amw/gbr)




















































