Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal kerjasama dengan Klinik Koperasi Merah Putih. BPJS Kesehatan menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan klinik Koperasi Merah Putih.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba mengungkapkan pihaknya akan mengikuti petunjuk dari para regulator. BPJS Kesehatan sebagai pelaksana undang-undang akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
"Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator," kata Abdi ketika ditemui awak media di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila para regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan maka BPJS Kesehatan akan bisa segera mengkerjasamakan apakah dari merah putih atau milik swasta lainnya," sambungnya.
Klinik Koperasi Merah Putih merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Klinik ini dirancang sebagai salah satu unit usaha atau layanan koperasi, bersama gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, dan logistik, agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan dan obat-obatan lebih dekat dari tempat tinggal mereka.
Tujuannya untuk memeratakan akses kesehatan di daerah yang selama ini jauh dari puskesmas atau rumah sakit, sekaligus melengkapi peran puskesmas dan posyandu yang sudah ada.

























































