Seorang pria bernama Jonanta Wijaya Saruhama (26), warga asal Jalan Brigjen Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, didakwa melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan menggunakan pisau terhadap ibunya. Aksi itu dilakukan terdakwa diduga karena tak diberi uang tambahan oleh ibunya tersebut.
Dalam dakwaan, kasus berawal saat terdakwa menghampiri ibu kandungnya bernama Izabudi Gee yang sedang duduk di depan kompleks Perumahan Titi Kuning, Jalan Brigjen Hamid, Medan Johor untuk meminta uang dengan alasan sedang sakit.
"Mendengar keluhan anaknya, Izabudi Gee kemudian lantas memberikan uang tunai sebesar Rp 30 ribu kepada terdakwa, tetapi justru memicu amarah Jonanta yang merasa kurang," ucap jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Rocky Sirait di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut permintaan tambahan tersebut langsung ditolak oleh ibunya karena memang sudah tidak memegang uang lagi. Setelah permintaannya tidak dituruti, terdakwa melayangkan tamparan keras ke pipi kiri ibu kandungnya satu kali.
Tidak berselang lama, Izabudi Gee berlari menyelamatkan diri ke dalam Pos Security. Terdakwa saat itu mengambil 1 unit pisau karambit dari dalam jok sepeda motor miliknya, ia pun mengancam untuk tetap memberikan uang dengan mengatakan ku bunuh kau dan ku matikan kau sambil mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan korban berteriak minta tolong.
Akhirnya, terdakwa terhenti setelah teriakan minta tolong korban didengar oleh warga sekitar yang langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan berat terhadap anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, terdakwa terjerat dakwaan alternatif kesatu Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas kepemilikan senjata penusuk tanpa hak. Atau dakwaan kedua, Pasal 448 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas tindakan pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan.



























































