Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, membantah uang Rp 106,3 miliar yang disita KPK berasal dari perusahaan kliennya. Dia menyebut uang tersebut disita dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan tidak ada kaitan dengan Summarecon.
Sehat mengatakan PT Summarecon merupakan perusahaan terbuka yang mengikuti ketentuan hukum di Indonesia. PT Summarecon tunduk kepada ketentuan legal compliance serta good corporate governance.
"Sesuai dengan ketentuan di atas maka perusahaan dilarang untuk memberikan, menjanjikan, menawarkan atau menyediakan suap, gratifikasi, komisi ilegal ataupun bentuk pembayaran tidak sah kepada karyawan, supplier, mitra kerja, pemerintah dan atau kepada pihak lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas, maka perusahaan klien kami tidak terlibat dalam melakukan tindakan ilegal berupa pemberian suap atau sejenisnya kepada pihak mana pun, termasuk dalam kasus yang terjadi saat ini," jelas Sehat kepada wartawan, Senin (2/12/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh klien kami adalah biaya resmi dan termasuk biaya jasa pengurusan kepada konsultan yang bekerja sama dengan klien kami. Sampai dengan hari ini tidak ada bukti bahwa Klien kami telah memerintahkan atau melakukan suap atau gratifikasi kepada pejabat mana pun, termasuk kepada pihak swasta," sambungnya.
Sehat juga membantah barang bukti OTT sebesar Rp 106,3 miliar berasal dari Summarecon. Dia menyebut uang itu justru berasal dari pihak internal di Kementerian ATR/BPN.
"Uang hasil OTT sebesar Rp. 106,3 milyar sebagaimana yang disampaikan dalam konferensi pers KPK pada hari Selasa tanggal 15 September 2026, bukanlah uang yang berasal dari Summarecon Agung ataupun uang pribadi dari Adrianto P. Adhi, melainkan diduga kuat merupakan uang setoran dari orang kepercayaan KABAN seluruh Indonesia yang dikumpulkan serta berkaitan dengan rotasi/mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," katanya.
Pihak Summarecon juga menyayangkan narasi yang dibuat oleh ahli waris dan kuasa hukum dari kantor GRIB. Pihak Summarecon sedang mempertimbangkan upaya hukum terkait hal tersebut.
"Narasi yang dibuat oleh pihak Ahli Waris Mamesah dan Kuasa Hukum dari kantor GRIB yang ikut memperkeruh suasana yang seolah-olah telah menerima suap untuk membuka blokir sebesar Rp 1 miliar lalu uang tersebut dikembalikan kepada KPK. Uang tersebut jelas bukan uang suap untuk membuka blokir, karena GRIB tentu saja tidak punya kewenangan untuk membuka blokir tersebut," katanya.
"Selain itu, dari rangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh Pihak Ahli Waris, patut diduga telah terjadi beberapa tindak pidana yang dapat dituntut secara hukum. Dalam hal ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum yang tegas atas berbagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Ahli Waris," sambungnya.
Sehat juga menjelaskan HGB yang dimiliki Summarecon diperoleh melalui prosedur yang sah. Dia membantah kliennya terlibat penyuapan agar HBG milik Summarecon itu diterbitkan.
Dia mengatakan Summarecon melalui PT KCJA membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi (GGSK) pada tahun 2012. GGSK memiliii tanah tersebut sejak tahun 1975 dari PT Adiguna Shipyard.
Menurut Sehat, setelah tanah itu dibeli tahun 2012, Summarecon kemudian menempuh prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia membantah ada proses penyuapan di balik penerbitan tersebut.
"Setelah tanah tersebut dibeli pada tahun 2012, klien kami telah menempuh proses dan prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan SHGB atas nama Klien kami pada tanggal 11 Juni 2015 yang terdiri dari 12 SHGB.
Sehat mengatakan ada pemblokiran 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait Summarecon. Padahal persoalan hukum yang melibatkan kliennya ini hanya berkaitan dengan satu sertifikat HGB.
"Klien kami ini sebenarnya merupakan korban dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPN, Kantor Pertanahan Bogor," kata Sehat.
"Klien kami ini pemilik 12 sertifikat HGB. Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Selain itu, dalam kasus ini, KPK turut mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
Lihat juga Video: Summarecon Bangun TOD Bekasi, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Warga





















































