Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyerukan agar tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah. Ia menemukan ada banyak warga Jatim yang belum mengambil ijazah.
" Warga Jatim, tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah, dan tidak boleh dikaitkan dengan segala janji atau pembahasan mengenai sumbangan komite," tulis Emil Dardak dalam unggahan sosial media, dikutip Rabu (21/10/2026).
Ia menyebut, sebagaimana arahan Gubernur, bahwa tidak boleh ada pembahasan sumbangan komite sama sekali ketika mengambil ijazah. Seruan ini ia lakukan lantaran sebelumnya ada warga yang mengeluhkan ijazahnya ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya menerima DM, pertama keluhan di medsos, lalu saya diminta di-DM mengenai ada yang bilang, 'Pak mohon bagaimana ijazah kami ditahan', katanya begitu. Lalu setelah saya DM, saya juga sampaikan bahwa kebijakan kita tidak ada sama sekali penahanan ijazah ya, nggak ada penahanan ijazah," kata Wagub Jatim.
"Lalu akhirnya saya bilang, 'Udah coba,ambil lagi ke sekolah'. Lalu yang bersangkutan bilang, 'Pak, kalau saya ngambil ke sekolah itu saya ditagih uang'. Saya bilang nggak ada ditagih uang, udah ijazahnya saya yang pegang," lanjutnya.
Tidak Ada Biaya untuk Ambil Ijazah
Emil mengkhawatirkan ada wali murid atau siswa yang merasa punya janji terhadap komite dan takut ditagih, sehingga tidak mengambil ijazah. Ia menekankan tidak ada biaya sama sekali untuk mengambil ijazah.
Emil menyinggung, ijazah penting untuk mendaftar kuliah dan bekerja. Selain itu, paket ijazah juga sudah dilengkapi dengan lampiran lain dan legalisir beberapa salinan.
"Bisa diambil, tidak ada biaya sama sekali," ujarnya.
Ia menyebut, di sisi lain, sekolah juga banyak yang telah aktif menghubungi para lulusannya untuk segera mengambil ijazah. Namun, ada yang pindah rumah misalnya, tetapi tidak memberi tahu.
Ketentuan pelarangan penahanan ijazah juga tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam Pasal 9 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan, "Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun".
Emil juga menyertakan narahubung bagi warga Jawa Timur yang mengalami kendala terkait pengambilan ijazah. Nomor layanan pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim +62 811 3110 8881.






























































