Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan, yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang menyajikan babak baru. Di hadapan majelis hakim, ia membongkar kejanggalan dalam berkas perkara lantaran nihilnya kerugian materiil yang ditimbulkan.
Richard Lee mengaku, mendapati catatan mencengangkan saat meneliti dokumen Laporan Polisi hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh pelapor, dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
"Saya sangat mengetahui, karena saya membaca BAP itu berkali-kali dan itu membuat saya terkejut juga apa persidangan," kata Richard Lee dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan nilai kerugian tersebut, terlontar langsung dari mulut pihak pelapor saat memberikan keterangan di bawah sumpah.
"Saya membaca laporan polisi, saya membaca BAP, dan pada waktu fakta di persidangan, Doktif juga mengatakan atau dr. Samira juga mengatakan bahwa dia tidak ada kerugian apa pun, nol kerugian," beber Richard Lee.
Melihat perkara pidana ini tetap bergulir ke meja hijau meski tanpa ada kerugian, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mendalami motif sebenarnya di balik pelaporan tersebut.
"Jadi menurut Saudara Terdakwa, apa dasarnya dia melaporkan Saudara Terdakwa ini padahal tidak memiliki kerugian apa pun?" tanya Faizal Hafied di hadapan majelis hakim.
Richard Lee melontarkan jawaban lugas mengenai alasan rivalitas di baliknya.
"Persaingan bisnis," jawab Richard Lee.
Perkara ini, merupakan buntut dari memanasnya perseteruan antara Richard Lee dan Doktif di media sosial. Perselisihan mencuat, usai Doktif mengunggah ulasan yang menuding sederet produk kecantikan klinik milik Richard Lee bermasalah, salah satunya adalah tudingan overclaim,
Laporan Doktif kemudian berlanjut pada penetapan Richard Lee, sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Dokter sekaligus YouTuber itu sempat menjalani penahanan sebelum akhirnya permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2026.





















































