Tiga pria di Aceh diadili karena diduga menginjak-injak lambang Burung Garuda dan bendera Merah Putih saat kericuhan di peringatan Hari Damai. Kasus ketiganya masih bergulir di PN Banda Aceh.
Dikutip detikSumut dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (29/10/2026), seorang pria berinisial MN asal Pidie Jaya didakwa karena menginjak-injak bendera Merah Putih di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Sabtu (15/8) lalu. Saat itu, seorang pria menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang di tiang di halaman masjid lalu melemparkannya ke bawah.
MN diduga menginjak-injak bendera itu sambil merekamnya. Dia kemudian diserahkan keluarga ke personel Ditreskrimum Polda Aceh di Pidie Jaya, Senin (17/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MN lalu menjalani pemeriksaan di Polda Aceh sebelum kasusnya dilimpahkan ke PN Banda Aceh. MN didakwa dengan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penodaan terhadap bendera negara.
Sementara dua pria lainnya MAY dan RH diadili karena diduga ikut menginjak-injak lambang burung Garuda yang dicopot sejumlah orang dari Pendopo Gubernur Aceh. Kejadian itu juga terjadi pada saat Peringatan Hari Damai Aceh.
MAY ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh pada Senin (17/8) sore. Sementara RH diciduk personel Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh pada Minggu (16/8).
Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang pertama terhadap ketiganya berlangsung di PN Banda Aceh pada Rabu (28/10) kemarin.



























































