Seorang pria berinisial LP (35) di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku sebanyak dua kali sejak Juli 2026.
"Terduga pelaku sudah diserahkan ke Polres Bima," ucap Kapolsek Tambora, Iptu Suhadak kepada detikBali, Minggu (1/11/2026).
Suhadak mengatakan LP ditangkap di Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora, pada Sabtu (31/10/2026). Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LP diduga menyetubuhi adik ipar perempuannya yang berusia 12 tahun," aku Suhadak.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sejak awal Juli 2026. LP diduga melancarkan aksinya sebanyak dua kali di lokasi berbeda di Kecamatan Tambora.
"Korban tak berani bercerita karena diancam oleh LP," katanya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban mendapati korban mengalami sakit dan sering muntah. Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah korban diduga hamil dua bulan.
"Kasus ini dilaporkan pihak keluarga melalui Kepala Desa Kawinda Toi kepada Polsek Tambora," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tambora langsung mengamankan LP. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, LP kemudian dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Kasusnya ditangani bagian Unit PPA Satreskrim Polres Bima," tandas Suhadak.

















































