Hampir 10 juta sertifikat tanah elektronik terbit dalam periode 2024-2026. Jumlah tersebut merupakan hasil gabungan dari produk sertifikat yang baru diterbitkan dan alih media dari sertifikat analog.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, mengatakan bahwa setiap tahunnya penerbitan sertifikat tanah elektronik terus bertambah. Pada 2024, tercatat ada 1.666.695 Sertifikat Elektronik yang diterbitkan. Jumlah tersebut terus meningkat, hingga penerbitan per Oktober di tahun 2026 mencapai 3.077.397 sertifikat. Secara keseluruhan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN mencatat total penerbitan Sertifikat Elektronik hingga Oktober 2026 ini mencapai 9.774.933 sertifikat.
Menurut Uunk, penerapan Sertifikat Elektronik tidak hanya mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi elektronik, tetapi juga mengintegrasikannya ke dalam sistem elektronik. Perubahan tersebut mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis sekaligus mendorong proses layanan pertanahan yang lebih efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/10/2026).
Sertifikat Elektronik sudah bisa diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga memperkuat penerapan layanan sertifikat elektronik untuk mendukung layanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan bagi masyarakat.
"Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku," tutupnya.
Sebagai informasi, sertifikat elektronik pertama kali diluncurkan pada 4 Desember 2023. Sejak saat itu, masyarakat yang masih memiliki sertifikat analog diimbau untuk alih media agar dokumen tanah semakin aman. Walau demikian, sertifikat tanah analog masih tetap berlaku seiring dengan transformasi tersebut.





























































