Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyelamatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SR asal Banten yang menjadi korban penganiayaan berat oleh majikannya di Malaysia.
Korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nonprosedural ini ditemukan terlantar di area hutan Selangor sebelum akhirnya mendapatkan perawatan intensif dan perlindungan diplomatik. Berikut rangkumannya yang dikutip detikJabar dari pemberitaan detikNews (baca selengkapnya di sini)yang melansir Antara, Kamis (29/10/2026).
Kronologi Penyelamatan PMI SR di Hutan Selangor
SR diselamatkan pada 16 Oktober 2026 setelah seorang warga lokal di Selangor menemukan dirinya ditinggalkan di tepi jalan kawasan hutan. Korban segera dibawa ke pos kepolisian terdekat guna mendapatkan pengamanan pertama sebelum aparat menghubungi pihak perwakilan konsuler Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menjelaskan kronologi penemuan korban kepada kantor berita Antara pada Kamis, 29 Oktober 2026.
"Tanggal 16 Oktober 2026, seorang warga di Selangor menemukan seorang WNI yang ditelantarkan atau ditinggalkan di pinggir jalan, bahkan di tengah hutan waktu itu, dan mereka membawa korban ke pos polisi terdekat," ujar Iman.
Setelah menerima laporan dari kepolisian setempat, satuan tugas konsuler KBRI Kuala Lumpur langsung meluncur ke lokasi untuk menjemput korban dan memulai koordinasi taktis bersama Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Penangkapan Lima Majikan dan Agen Ilegal oleh PDRM
Penyelidikan kepolisian bergerak cepat dengan menangkap total enam orang tersangka pada 18 Oktober 2026. Kelompok tersangka tersebut terdiri atas satu keluarga majikan berjumlah lima orang serta seorang agen penyalur tenaga kerja nonprosedural.
"Pihak PDRM langsung bergerak. Pada tanggal 18 Oktober 2026, kelima pelaku sudah diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia dan sudah masuk dalam tahanan. Berikut juga satu agen yang mengirim korban untuk bekerja di Malaysia," ujar Iman.
Pihak berwenang Malaysia masih mendalami motif di balik rangkaian penyiksaan tersebut. Dari pemeriksaan awal, majikan melancarkan tuduhan sepihak seperti pencurian uang dan kekeliruan dalam pemberian obat. Namun korban menyatakan tidak memahami kesalahan mendasar yang memicu kekerasan ekstrem selama tiga bulan bekerja.
Penanganan Luka Bakar dan Trauma Fisik
Kondisi kesehatan SR saat ini menunjukkan kemajuan pesat setelah menjalani serangkaian tindakan medis intensif di salah satu rumah sakit di Malaysia. KBRI memantau langsung proses pemulihan fisik dan psikis korban melalui kunjungan resmi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Saat pertama kali dilarikan ke instalasi gawat darurat, tim dokter mencatat luka bakar pada tubuh korban mencapai hampir 50 persen. Penanganan intensif dengan cangkok kulit sintetis dan terapi antibiotik berhasil menurunkan tingkat luka bakar hingga di bawah 10 persen.
| Aspek Pemeriksaan | Kondisi Awal Masuk RS | Kondisi Terkini Pemulihan |
| Luas Luka Bakar | Hampir 50 persen | Di bawah 10 persen (terpasang kulit sintetis) |
| Trauma Telinga | Cedera parah (Cauliflower Ear) | Pembengkakan mereda, dalam pengawasan |
| Tanda-tanda Vital | Lemah dan tidak stabil | Stabil dan terus membaik |
| Status | Korban penelantaran | Masuk skema Interim Protection Order |
Selain luka bakar akibat siraman air panas, korban juga menderita pukulan rotan berulang pada area kepala dan badan. Kekerasan tersebut memicu kondisi medis yang dikenal sebagai cauliflower ear, yakni deformitas telinga akibat hematoma auris atau penumpukan darah beku akibat benturan fisik hebat.
"Korban mengalami pemukulan, penyiraman air panas, penyabetan, pemukulan di kepala, di badan, di kuping disabet dengan rotan. Sampai pecah ya kupingnya. Istilah medisnya itu cauliflower ear. Jadi kuping seperti bunga kol, saking bengkak," tutur Iman.
Rencana Pemulangan dan Perlindungan Hukum Lanjutan
KBRI Kuala Lumpur memastikan hak-hak hukum dan keselamatan fisik SR terjamin secara menyeluruh. Pemerintah menyiapkan perlindungan hukum sementara melalui mekanisme peradilan pidana Malaysia sebelum memfasilitasi pemulangan korban ke Banten.
Tahapan pelindungan korban mencakup langkah berikut:
- Penerbitan Interim Protection Order (IPO) dari otoritas peradilan Malaysia untuk menjamin korban aman dari intervensi pelaku selama proses penyidikan.
- Pemindahan korban dari rumah sakit ke penampungan resmi (shelter) KBRI Kuala Lumpur segera setelah dokter menyatakan kondisi fisiknya siap keluar.
- Pendampingan psikososial intensif guna memulihkan trauma mental korban.
- Fasilitasi repatriasi atau pemulangan ke kampung halaman di Banten secara aman serta bermartabat.
"Vital dari pasien atau dari korban ini sudah stabil semua, sudah membaik. Jadi insyaallah dalam minggu-minggu ini akan dilepas dan akan masuk ke dalam internal protection order untuk PDRM. Setelah itu kita akan bawa ke shelter di KBRI, untuk kita lindungi dan kita mengikuti proses selanjutnya," ujar Iman.
Dubes Iman menambahkan, semangat hidup SR mulai bangkit kembali setelah dikunjungi oleh jajaran perwakilan Indonesia. Korban bahkan mengutarakan kerinduannya untuk menikmati mi instan goreng dan segera berkumpul kembali bersama keluarga di Banten. KBRI berkomitmen mengawal kasus pidana ini hingga tuntas di pengadilan Malaysia agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.























































