Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan seorang warga Tulungagung yang hendak berangkat menjadi tentara bayaran. Korban sempat tergiur dengan gaji Rp 40 juta/bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung Muhamad Ardian Candra mengatakan, korban adalah SA (36) Kalimantan yang berdomisili di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Saya menerima kabar pemulangan dari media sosial. Kemudian kami kroscek ke Kementerian P2MI ternyata benar," kata Candra, Rabu (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kasus tersebut bermula saat SA mendapatkan tergiur dengan iklan di media sosial untuk menjadi tentara bayaran di Rusia dengan gaji Rp 40 juta/bulan dan yang kontrak Rp 400 juta.
"Katanya kontraknya satu tahun dan dapat diperpanjang," jelasnya.
SA kemudian menjalin komunikasi dengan narahubung yang ada di iklan. Selanjutnya yang bersangkutan diminta melakukan pengurusan paspor dan visa secara mandiri.
"SA ini diminta untuk mengurus dokumen sebagai turis dengan tujuan Turki. Sepertinya ini untuk mengelabuhi petugas agar tidak curiga," ujarnya.
Setelah seluruh berkas telah tuntas, SA kemudian berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk terbang ke Turki. Nantinya, jika telah tiba di Turki akan dijemput oleh agensi yang melakukan perekrutan.
Namun, sebelum terbang, SA kembali menghubungi narahubung untuk meminta kejelasan terkait uang bonus Rp 400 juta.
"Ternyata narahubung itu tidak memenuhi uang bonus yang dijanjikan dalam iklan. Nah, akhirnya SA ini mulai ragu dan memilih membatalkan penerbangan," imbuhnya.
Candra menambahkan, saat itu SA kemudian meminta perlindungan ke petugas KP2MI. Mendapatkan laporan tersebut akhirnya SA dipulangkan ke rumah mertuanya di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Petugas kami sudah bertemu dengan SA di Kedungwaru. Untuk kondisinya baik-baik saja," katanya.
Terkait kejadian tersebut pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iklan yang ada di media sosial. Terlebih menjadi tentara bayaran merupakan hal yang dilarang negara.
"Selain berisiko tinggi juga menyangkut status kewarganegaraan. Kalau menjadi tentara di negara lain bisa kehilangan status sebagai WNI," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pekerja migran harus melalui prosedur resmi dan bekerja di negara-negara yang telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. "Jenis pekerjaannya juga legal," imbuhnya.
Pihaknya khawatir iklan lowongan bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi bisa berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).























































