Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebutkan aksi penyadapan yang dilakukan tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) mengarah pada tindakan makar. Para tersangka diduga ingin melumpuhkan pemerintahan.
Menurutnya, tindakan yang masuk pada ranah makar diatur dalam Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pasal itu menjelaskan "Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
"Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi supaya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar ya, kalau dikatakan membunuh presiden sih tidak ya, tapi mengarah pada satu keinginan untuk melumpuhkan," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penyadapan dilakukan memang secara spesifik ditujukan para Presiden RI. Meski begitu, lanjutnya, motif penyadapan yang dilakukan eks Kapolri tersebut masih didalami.
"Tapi ini memang intersepsi sekarang ini memang spesifik ditujukan kepada presiden. Oleh karena itu, langkah-langkah sedang dilakukan untuk mendalami tujuan yang sesungguhnya dari kegiatan penyadapan itu dan sementara ini dapat dilihat pada pasal rumusan pasal 191 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu," jelas Yusril.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, kata Yusril, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam pasal 191 dan 193 KUHP," ujarnya.
"Nah ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," lanjut Yusril.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11) seperti dkutip dari detikNews.
(agse/nkm)



























































