Kasus memilukan kembali mengguncang Karawang. Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang berhasil membongkar praktik dugaan pencabulan yang menyasar sembilan anak di bawah umur. Mirisnya, para korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Polisi bergerak taktis mengamankan seorang pria berinisial FRPP (30). Terduga pelaku kini hanya bisa tertunduk lesu di balik sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum.
Humas Polresta Karawang Ipda Muhammad Asim menuturkan, aksi terkahir predator ini diketahui terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, kemudian sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026," kata Asim, kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata korban bukan hanya satu orang, melainkan total ada sembilan anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang secara maraton memeriksa pelapor, para korban, hingga saksi-saksi. Polisi juga telah mengantongi bukti medis melalui Visum et Repertum serta menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan tersebut. Terungkap hasil pemeriksaan ada 9 korban, 7 diantaranya laki-laki dan 2 perempuan," kata dia.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"FRPP kami sangkakan dengan pasal 415 huruf b undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Asim juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anaknya. Komunikasi yang terbuka menjadi kunci utama agar anak berani melapor jika mengalami tindakan tidak pantas.
"Kami imbau masyarakat agar memperketat pengawasan terhadap anak dan lingkungannya. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungannya. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
Ketuk Untuk Kursi Jadi Kesadaran Akan Pilihan Membutuhkan Dan Sweetpendek(mso/mso)























































