Tiga dosen Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih sertifikat pengajaran bahasa Korea level 1 dari National Institute of Korean Language, lembaga pemerintah Korea Selatan. Ketiganya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi pengajaran tertinggi tersebut pada Jumat (30/10/2026).
Mereka adalah Dr Hwang Who Young, MA; Iva Hanani, SS, MA, dan Alfiana Amrin Rosyadi, SS, MA. Pencapaian ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan pengajaran bahasa Korea di Indonesia. Pasalnya, tiga dosen dari satu program studi berhasil memperoleh sertifikat level tertinggi secara bersamaan.
Selain itu, keberhasilan tiga dosen tersebut meraih sertifikat level 1 dinilai dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia di Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iva Hanani mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan pengakuan profesional yang dapat dimanfaatkan untuk mengajar bahasa Korea di berbagai negara.
"Dengan adanya sertifikat pengajar bahasa Korea level 1, kualitas sumber daya manusia di program studi (Korea UGM) semakin meningkat karena telah mendapatkan pengakuan secara internasional. Sertifikat level 1 ini juga dapat digunakan untuk mengajar bahasa Korea di seluruh dunia," ujar Hanani pada detikEdu, Rabu (4/11/2026).
Syarat Sertifikasi Level 1: Lima Tahun dan 2.000 Jam Mengajar
Sertifikasi tersebut tidak hanya terbuka bagi pengajar berkewarganegaraan Korea Selatan, tetapi juga bagi pengajar asing. Alfiana Amrin Rosyadi menjelaskan, sertifikasi pengajar bahasa Korea merupakan pengakuan resmi dari pemerintah Korea Selatan bagi para pengajar, baik warga negara Korea maupun warga negara asing.
Terdapat tiga jenjang dalam sertifikasi tersebut, dengan level 1 sebagai tingkatan tertinggi dan level 3 sebagai tingkat terendah. Bagi calon pengajar yang tidak memiliki latar belakang pendidikan pengajaran bahasa Korea, terdapat tahapan pendidikan dan ujian yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikasi.
Namun, Alfiana, Iva, dan Hwang memiliki latar belakang pendidikan yang relevan sehingga telah mengantongi sertifikat level 2 sebelum mengajukan peningkatan ke level 1.
Menurut Alfiana, ketiga dosen UGM tersebut memiliki latar belakang pendidikan di bidang pengajaran bahasa Korea sebagai bahasa asing. Karena itu, mereka telah memenuhi kualifikasi untuk memperoleh sertifikat level 2 dan selanjutnya mengajukan peningkatan ke level 1.
Alfiana pemegang gelar master di bidang Korean Teaching as a Foreign Language dari Ewha Womans University, Korsel. "Kebetulan saya, Bu Hana, dan Bu Hwang berasal dari jurusan pengajaran bahasa Korea sebagai bahasa asing. Artinya, kami sudah punya level 2. Dari level 2 ini kami harus memenuhi syarat untuk naik ke level 1," ujar Alfiana.
Hanani menambahkan, proses sertifikasi yang dijalaninya berawal ketika menempuh pendidikan magister di Hankuk University of Foreign Studies, Korea Selatan. Ia mengambil program studi Teaching Korean as a Foreign Language yang memang dipersiapkan untuk calon pengajar bahasa Korea bagi penutur asing.
Melalui jalur pendidikan tersebut, lulusan dapat mengajukan sertifikasi pengajar bahasa Korea level 2 dengan memenuhi sejumlah persyaratan akademik dan administratif.
"Setiap lulusan dapat memproses sertifikasi pengajar bahasa Korea dengan syarat ijazah, transkrip nilai, dan nilai TOPIK level 6 bagi orang asing non-Korea. Mata kuliah yang diambil juga harus sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi," kata Hana.
Untuk memperoleh sertifikat pengajaran bahasa Korea level 1, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki sertifikat pengajaran level 2 dan pengalaman mengajar minimal lima tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan.
Selain itu, pengajar harus memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 2.000 jam untuk mata kuliah atau mata pelajaran yang berkaitan dengan pengajaran bahasa Korea. Pengalaman tersebut harus diperoleh dari institusi yang diakui oleh National Institute of Korean Language.
Alfiana mengatakan, proses memenuhi persyaratan jam mengajar sangat bergantung pada beban pengajaran masing-masing dosen.
Ia bersama Iva Hanani dan Hwang Who Young telah mengumpulkan pengalaman mengajar selama bertahun-tahun di Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM. Pengalaman tersebut juga ditambah dengan kegiatan mengajar di King Sejong Institute (KSI) Yogyakarta. Lembaga tersebut merupakan institusi pembelajaran bahasa Korea bagi warga asing yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan.
"Pengalaman kami mengajar di Prodi Bahasa dan Kebudayaan Korea selama 7-8 tahun ditambah waktu mengajar di King Sejong Institute Yogyakarta mencakup lebih dari 3.000 jam. Untuk Bu Hwang, beliau sudah mengajar di prodi sejak 2013," ujarnya.
Sementara Hana mengungkapkan dirinya membutuhkan waktu sekitar 8 tahun untuk memenuhi ketentuan minimal 2.000 jam mengajar. Sejak 2018, ia secara rutin mengampu berbagai mata kuliah bahasa Korea di program studi tersebut.
Mata kuliah yang diajarkannya meliputi tata bahasa, membaca, menulis, menyimak, hingga berbicara. Selain itu, kepemilikan sertifikat pengajar bahasa Korea level 2 membuatnya memenuhi syarat untuk mengajar di King Sejong Institute Yogyakarta.
Pengumpulan Dokumen Jadi Tantangan
Meski telah memenuhi persyaratan pengalaman mengajar, proses pengajuan sertifikasi level 1 tetap memiliki tantangan tersendiri. Alfiana menyebut salah satu bagian yang cukup sulit adalah mengumpulkan dan menyusun dokumen riwayat pengajaran.
Para dosen harus mendata seluruh pengalaman mengajar sekaligus memastikan keseragaman nama mata kuliah dalam bahasa Korea di Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM.
Selain itu, mereka perlu menyiapkan bukti riwayat pengajaran dalam dua bahasa, yakni bahasa Korea dan bahasa Indonesia. Dokumen tersebut harus dilengkapi cap basah dari institusi terkait.
Sementara itu, untuk pengalaman mengajar di King Sejong Institute Yogyakarta, pengajuan cukup menggunakan dokumen riwayat pengajaran dalam bahasa Korea yang telah mendapatkan cap basah.
"Bagian tersulitnya adalah kami harus mengumpulkan data mengajar kami dan menyeragamkan nama mata kuliah dalam bahasa Korea di Prodi Bahasa dan Kebudayaan Korea. Selain itu, harus ada dua lembar bukti riwayat pengajaran dalam bahasa Korea dan Indonesia yang dicap basah institusi," tutur Alfiana.































































