Ombudsman menyoroti lemahnya kesiapan dan respons pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani situasi darurat bencana, baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga gempa maupun bencana alam lainnya.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan salah satu faktor utama keterlambatan respons di tingkat lokal adalah kendala alokasi anggaran dan tata kelola birokrasi yang selama ini belum memprioritaskan penanggulangan bencana.
"Pemda memang sangat terbatas dari sisi anggaran. Tapi kalau kita lihat historisnya, saya kira sebelum di-review atau di-monitoring di Pemda-Pemda, memang sudah sejak sangat lama Pemda tidak memprioritaskan alokasi anggaran kebencanaan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kondisi ini sering kali membuat Pemda malah absen dalam melakukan penanganan bencana pada hari-hari awal. Sering kali respons pemerintah daerah cenderung lambat karena sedari awal tidak memiliki alokasi anggaran bencana yang siap pakai dan perlu menyisir anggaran dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain.
"Umumnya Pemda membutuhkan waktu beberapa hari hanya untuk mengonsolidasi anggaran. Mereka harus menyisir anggaran dari OPD-OPD yang masih tersedia untuk kemudian dialokasikan ke penanganan bencana. Perilaku penganggaran kita memang belum menempatkan bencana sebagai prioritas utama," ujar Robert.
Ia menambahkan, akibat keterlambatan dan minimnya kesiapan daerah ini, timbul kecenderungan di mana Pemda selalu mendorong agar status kejadian segera ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Hal ini dilakukan agar beban penanganan dan pendanaan dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
"Jadi kenapa kemudian selalu muncul itu permintaan agar ketetapan ini menjadi bencana nasional, agar ketetapan ini menjadi perhatian nasional pemerintah. Karena memang ya Pemda sendiri tidak tidak cukup siap gitu," terangnya.
"Jadi buat saya di satu sisi mungkin seruan itu masuk akal, tapi sisi lain sesungguhnya Pemda itu seperti mencari jalan lain agar tidak terbebani dengan berbagai alokasi secara anggaran maupun kepengurusan kebencanaan ketika bencana terjadi," ucap Robert lagi.
Padahal, menurut Ombudsman, berbagai bentuk pelayanan publik dasar seperti pelayanan kesehatan di Puskesmas, penanganan pendidikan, hingga penyediaan air bersih merupakan kewenangan lokal yang seharusnya sudah dapat diantisipasi dan direspon dengan cepat oleh Pemda tanpa harus menunggu komando atau bantuan pusat.
"Jadi apa yang terjadi baik di rencana gempa maupun rencana kebakaran itu buat saya momentum yang menunjukkan bahwa bencana itu tidak merusak sistem atau kapasitas respons kita. Bencana mengungkapkan bahwa kapasitas sesungguhnya memang rusak di Pemerintah Daerah," jelasnya.
Selain persoalan anggaran, Ombudsman juga menyoroti kelemahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di banyak daerah, BPBD masih menjadi instansi terpinggirkan yang tidak mendapatkan perhatian sama sekali.
Jabatan Kepala BPBD bahkan kerap kali dirangkap oleh pejabat dari instansi lain (seperti Asisten Sekda atau Kepala Dinas), sehingga fungsi orkestrasi dan mitigasi bencana tidak dapat berjalan secara fokus dan maksimal.
Atas temuan monitoring awal di sembilan provinsi ini, Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih tegas dan serius dalam melakukan evaluasi serta review terhadap rancangan APBD daerah, terutama terkait kesiapan anggaran tanggap bencana.
"Proses ketika anggaran disusun itu kan pasti review-nya kan berjenjang tuh. Kabupaten/kota review di provinsi, lalu kemudian ke Kementerian Dalam Negeri. Nah kita minta Kementerian Dalam Negeri juga untuk lebih serius lagi dalam me-review anggaran untuk melihat beberapa alokasi prioritas termasuk bencana itu," tegasnya.
(igo/fdl)




















































