Kapolda DIY Irjen Langgeng Purnomo menyebut pihaknya tengah mengusut belasan dugaan tindak pidana dalam rangkaian aksi demonstrasi di Malioboro pada 20 dan 28 Oktober 2026 lalu. Diketahui, dua aksi demonstrasi tersebut berakhir ricuh.
"Termasuk juga 12 (dugaan pidana) yang sudah, 12 ya, kami sudah koordinasi dengan kejaksaan sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," terang Langgeng saat ditemui wartawan di Polda DIY, Sabtu (7/11/2026).
Selain 12 dugaan pidana itu, lanjut Langgeng, pihaknya kini juga tengah memproses satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat demo berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua, ada satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam. Itu pun dalam proses," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Langgeng bilang, pihaknya kini juga tengah menyidik dua laporan dari peserta soal kekerasan yang dilakukan oknum aparat saat demo berlangsung.
"Ada juga dua pelapor dari elemen peserta aksi, dua pelapor, kemudian saat ini juga dalam proses penyidikan. Sudah olah TKP penyidikan dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri, dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum," ujarnya.
"Karena ya, aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra itu nggak boleh," tegas Langgeng.
Berbagai tindakan Polda DIY itu, menurut Langgeng, adalah langkah tegas penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Siapapun yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana. Sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil. Jadi tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota-anggota kami," tegasnya.
Di sisi lain, Langgeng turut mengonfirmasi jika di Malioboro tidak terdapat Jaga Warga, termasuk saat aksi demonstrasi terjadi. Pasalnya, sesuai ketugasan, Jaga Warga bertugas di lingkup desa masing-masing.
"Jadi Jaga Warga itu, yang di Malioboro bukan Jaga Warga. Di situ ada komunitas-komunitas andong, komunitas becak, dan komunitas lainnya," ungkap Langgeng.
"Dan di situ juga ada laporan-laporan menyangkut premanisme, dengan membawa senjata tajam, membawa minuman keras, dan juga sering melakukan tindakan kekerasan termasuk parkir ilegal. Nah itu preman itu. Itu preman dan itu wajib untuk dihukum ya, dicegah dan ditanggulangi sampai dengan hukum harus hadir untuk ditegakkan," pungkasnya.
Bentuk Satgas Penguatan Pagar
Selain itu, Polda DIY membentuk Satgas Penguatan Pagar (Patroli Siaga Reserse) guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat serta hasil evaluasi dari rangkaian aksi demonstrasi di Malioboro pada 20 dan 28 Oktober 2026 lalu.
"Ini bagian dari evaluasi, bagian dari evaluasi bahwa peristiwa tanggal 28, tanggal 28 khususnya," jelas Kapolda DIY Irjen Langgeng Purnomo usai apel Satgas Penguatan Pagar di Mapolda DIY, Sabtu (7/11/2026).
Pasalnya, kata Langgeng, pada Demo tanggal 28 Oktober 2026 yang berakhir ricuh di kawasan Malioboro, terdapat puluhan anggota polisi yang mengalami luka dari ringan hingga berat.
"Penyerangan terhadap aparat, ya dengan menggunakan paving blok, batu, kemudian banyak anggota saya yang luka sampai 60, kemudian hampir gegar otak, tangannya patah, kakinya patah, kemudian keterangan juga menggunakan bom molotov, petasan," ungkapnya.
Pembentukan satgas ini merupakan komitmen Polda DIY dalam mendukung Program 8 Quick Wins Kapolri, khususnya Quick Win 1 kegiatan pengungkit ke-3, yakni Patroli Siaga Reserse (Pagar), guna mewujudkan ruang publik yang aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Pagar memiliki tugas utama yakni deteksi dini, patroli, dokumentasi, identifikasi pelaku, pengamanan barang bukti, hingga penanganan awal tindak pidana. Fokus penanganan mencakup berbagai bentuk gangguan kamtibmas, di antaranya kejahatan jalanan, premanisme, tawuran serta gangguan keamanan lainnya.
Satgas Pagar melibatkan sebanyak 858 personel dengan struktur komando yang terintegrasi dan menjangkau seluruh wilayah DIY. Satgas Pagar akan melakukan patroli yang responsif dan terintegrasi.
"Kehadirannya berada di setiap titik-titik, juga diharapkan menjadi langkah pencegahan. Langkah pencegahan bagi seorang yang punya niat untuk melakukan kejahatan ya, contoh kejahatan misalkan premanisme, kemudian kejahatan jalanan, kemudian minuman keras, kemudian juga tawuran, termasuk juga tindakan-tindakan menyerang aparat," paparnya.
"Termasuk juga perusakan terhadap fasilitas ya milik pemerintah maupun milik pribadi, bagi yang punya niat. Sehingga menghilangkan kesempatan, sehingga tindak pidana diharapkan tidak terjadi," imbuh Langgeng.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan, seluruh personel telah dibekali SOP atau cara bertindak. Penekanan diberikan pada profesionalitas, kepatuhan terhadap hukum, integritas dalam pengelolaan barang bukti, serta larangan menyalahgunakan wewenang.
"Dalam hal tertangkap tangan ada barang bukti wajib untuk ditangkap. Kemudian berikutnya melakukan olah TKP, kemudian diserahkan kepada reskrim atau penyidik disesuaikan dengan wilayah hukumnya, kalau di Polresta Jogja kepada Kasatreskrim termasuk kepada Kapolresta Jogja. Demikian juga untuk polres-polres yang lain," pungkasnya.

































































