Legislator PKS, Johan Rosihan, mendukung Polri yang menetapkan 20 korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.
"Saya mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing. Ini merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan kita. Selama ini kita terus mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemberian sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Johan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Anggota Komisi IV DPR dari fraksi PKS ini mengatakan perusahaan atau investor asing harus tunduk pada aturan yang ada di RI. Ia menyebut tak ada perlakukan istimewa bagi pemodal asing sekalipun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun kekebalan hukum hanya karena perusahaan tersebut memiliki modal asing. Tentu seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang kuat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.
Johan Rosihan meminta Polri tak berhenti pada penetapan tersangka korporasi. Penyidikan, kata dia, perlu mendalami pertanggungjawaban pengurus, pihak yang memberikan perintah, serta pengendali perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain proses pidana, pemerintah perlu menghitung kerugian lingkungan, menuntut pemulihan kawasan terdampak, dan mengevaluasi perizinan perusahaan sesuai ketentuan hukum," ujar Johan.
"Bagi saya sebagai anggota Komisi IV DPR RI, perkembangan ini menjadi bagian penting dari pengawasan penanganan karhutla, termasuk dalam pembahasan Panja Karhutla. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan memberikan efek jera," sambungnya.
Ia mengingatkan jangan sampai korporasi memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia, tetapi mengorbankan rakyat. Johan mengatakan keselamatan masyarakat menjadi hal yang utama.
"Pada akhirnya, penegakan hukum karhutla merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap investasi menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat," imbuhnya.
Polri Tindak 20 Korporasi
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.
Tonton juga video "Polri Sudah Tangani 287 Laporan Karhutla, 245 Orang Jadi Tersangka"
(dwr/gbr)




















































