
Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 28 Oktober 2026Kesialan sepertinya belum mau minggat dari Hamenang Wajar Ismoyo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Hamenang kini dipecat dari partai yang mengantarkannya menjadi Bupati Klaten 2025-2030.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Deddy Sitorus, mengatakan pemecatan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme partai, yang otomatis berlaku bagi setiap kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
“Akan tetapi, untuk kasus di luar OTT, kita memberi kesempatan hingga ada keputusan hukum yang final dan mengikat,” ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan itu kepada reporter detikX, pekan lalu.
Pemecatan Hamenang dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, empat hari setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka pada 16 Oktober lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan satu orang pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Hamenang diduga terlibat dalam lima klaster korupsi sekaligus, yakni manipulasi hasil audit BPK, suap pengadaan barang dan jasa, setoran dana galian tambang bukan mineral, setoran rutin dari badan usaha daerah, dan upah pungut dari pejabat Kabupaten Klaten. Dalam kasus ini, Hamenang dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik pada konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

OTT kasus dugaan korupsi di Pemkab Klaten.
Foto : Antara
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hamenang ini bukanlah yang pertama kali di Jawa Tengah sepanjang 2026. Sebelum terhadap Hamenang, KPK melakukan OTT terhadap lima bupati lainnya di Jawa Tengah.
Bupati Pati Sudewo menjadi nama pertama yang masuk dalam daftar OTT KPK di Jawa Tengah tahun ini. Ketua Dewan Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual-beli jabatan serta suap pengadaan barang dan jasa.
Pekan lalu, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Edwin Pudyono, resmi menetapkan status Sudewo sebagai terdakwa. Dia divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.
“Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidanakan penjara selama dua tahun,” kata Edwin, dinukil dari detikJateng, Rabu, 21 Oktober 2026.
Berselang dua bulan dari OTT Sudewo, KPK kembali melakukan OTT terhadap dua bupati lain di Jawa Tengah. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi senyap KPK pada 3 Maret 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Pekalongan ini ditangkap lantaran dugaan kasus pengaturan pemenang tender pengadaan proyek.
Sepuluh hari setelahnya, giliran Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa, Syamsul Auliya Rachman, yang diringkus KPK. Bupati Cilacap nonaktif ini dijerat dalam dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap. Uang itu diduga digunakan Syamsul untuk memberikan THR kepada salah satu ormas di Cilacap dan kepentingan pribadinya.

Pada Juli 2026, KPK kembali melakukan OTT kepada dua nama bupati di Jawa Tengah. Pertama, Bupati Sukoharjo Etik Suharyani atas dugaan pemerasan dan pungutan terhadap gaji sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sukoharjo. OTT dilakukan pada 9 Juli 2026.
Lalu Bupati Pemalang Anom Widyantoro, yang ditangkap KPK pada 28 Juli 2026. Dia juga ditangkap lantaran dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Pemalang.
Baik Etik maupun Anom merupakan kader PDI Perjuangan. Dengan begitu, ada tiga nama bupati Jawa Tengah dari PDI Perjuangan yang kini masuk daftar tunggu sebagai terdakwa di pengadilan tipikor, termasuk Hamenang.
Banyaknya kepala daerah Jawa Tengah dari PDI Perjuangan yang terjerat korupsi ini sebetulnya tidak lepas dari angka keterpilihan partai banteng itu di provinsi dengan 39 kabupaten/kota tersebut. PDI Perjuangan selalu menjadi pemenang pemilu di provinsi ini sejak 1999 hingga 2024.
Pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan berhasil mengantongi 5,2 juta suara di Jawa Tengah. Selisih 2,2 juta dari PKB, yang menempati urutan kedua. Total kepala daerah terpilih dari PDI Perjuangan juga menjadi yang paling banyak, yakni 19 kepala daerah.
Menanggapi penetapan tersangka tiga kepala daerah dari PDI Perjuangan ini, politikus senior partai banteng moncong putih Sidarto Danusubroto mengatakan partainya sudah sering mewanti-wanti kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi. Dan partai tidak akan segan-segan mengambil tindakan jika ada kepala daerahnya yang terbukti korupsi.

Gedung KPK
Foto : B Belia/detikcom
“Kita harus menjauhi hal-hal yang memang tercela itu, harus kita menjauhi. Kalau kita bersahabat dengan cara-cara demikian, ya ditahan,” kata Sidarto.
Penetapan tersangka terhadap enam bupati Jawa Tengah ini menambah panjang daftar nama kepala daerah yang terjerat kasus korupsi semenjak KPK berdiri. Data penindakan KPK menunjukkan ada total 183 nama bupati dan wakil bupati yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga saat ini. Penindakan terbanyak terjadi pada 2018 dengan total 30 nama bupati dan wakil bupati.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengungkapkan kasus korupsi di pemerintah daerah memang selalu menjadi yang paling tinggi setiap tahun. Data KPK menunjukkan ada total 922 kasus korupsi di pemerintah daerah yang diungkap lembaga antirasuah itu hingga saat ini dengan rata-rata 42 kasus per tahun.
Wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam dan punya banyak rencana pengadaan barang dan jasa, kata Lakso, menjadi zona merah yang paling rawan korupsi. Korupsi di wilayah dengan sumber daya alam besar umumnya dilakukan dalam proses perizinan. Sedangkan di daerah dengan banyak rencana pengadaan dan jasa sering kali dilakukan dalam bentuk penggelembungan harga maupun suap proyek. “Biasanya di Pulau Jawa, itu hampir semuanya pengadaan barang-jasa,” kata Lakso.
Belakangan, dua modus ini semakin berkembang ke model-model lain, termasuk pemerasan dan jual-beli jabatan. Meski, kata Lakso, muaranya tetap pada dua modus utama, yaitu perizinan serta pengadaan barang dan jasa.
“Jadi kadang si kepala daerah itu meras bawahan untuk rotasi, mutasi, dan sebagainya. Tapi ujungnya, bawahannya itu nyari-nyari itu gimana? Kan sama, dia meres lewat perizinan atau dia bagi paket untuk dapat sehingga dia bisa setor ke atasan,” pungkas Lakso.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Melanie Hitarina M Sihotang
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim