Polisi menggencarkan Operasi Sarang Narkoba selama dua pekan terakhir di Jambi. Sebanyak 213 orang ditangkap selama 14 hari operasi yang menyisir lokasi sarang narkoba.
Operasi Sarang Narkoba ini dilaksanakan pada 9 hingga 26 Oktober 2026. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, sebanyak 213 orang diamankan dengan klasifikasi 140 orang berstatus tersangka penyalahguna, 22 orang sebagai kurir, 46 orang sebagai pengedar, dan 5 orang sebagai bandar," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlan memaparkan dalam operasi ini Polda Jambi menyisir 301 lokasi diduga sarang narkoba yang tersebar di wilayah hukum Polres jaaran. Dari 213 orang yang diamankan, sebanyak 140 orang ditindaklanjuti melalui rehabilitasi, sedangkan 73 orang lainnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penindakan ini, Polda Jambi mengerahkan 4.248 personel gabungan, terdiri dari 4.112 personel internal Polri dan 136 personel eksternal melibatkan BNN, Denpom TNI AD, Bea Cukai, Satpol PP, dan perangkat terkait.
"Operasi tersebut berhasil mengungkap barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.699,955 gram atau sekitar 2,7 kilogram, ganja seberat 7,84 gram, ekstasi sebanyak 2.567 butir, serta etomidate sebanyak 62 ml dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Erlan menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen dan juga arahan Kapolda Jambi Irjen Widodo, dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Operasi Sarang Narkoba atau Kampung Narkoba akan terus kami lanjutkan secara optimal dan masif guna menekan penyalahgunaan serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi," ujarnya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar, pengedar, dan jaringan narkotika. Akan tetapi juga mencakup penanganan serta pemulihan pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya, kami berkomitmen untuk memulihkan pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi sekaligus memberantas bandar narkoba beserta seluruh jaringannya. Penanganan terhadap pengguna dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum, sedangkan bandar, pengedar, kurir, serta pihak lain yang terbukti terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lingkungan pendidikan hingga pemerintah daerah.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkoba. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," lanjutnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.



























































