Polisi menetapkan pemilik akun TikTok @Ritman Darwin29 Ritman Marbun, pria inisial RDLG sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah menghina Yesus saat siaran langsung atau live streaming di akun tersebut.
"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyelidikan dan gelar perkara," kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (28/10).