Masyarakat kini dapat mengecek posisi desil secara online hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Status posisi desil ini bisa menentukan apakah yang bersangkutan berhak untuk menerima sejumlah bantuan sosial (bansos) atau tidak.
Sebagai contoh, dalam catatan detikcom pemerintah sudah menyiapkan program bantuan beras 10 kg per bulan selam tiga bulan. Dalam hal ini pemerintahan telah menyiapkan anggaran senilai Rp 17,55 triliun yang menyasar sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat dari desil 1-4.
Kemudian khusus tahun ini juga ada dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun untuk 13,3 juta pekerja. Bantuan ini berukuran Rp 300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk alokasi Oktober, November, dan Desember, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp 900.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada juga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program tahunan pemerintah yang terus berjalan. Memasuki akhir tahun, bansos ini disalurkan kepada penerima manfaat yang terdata di desil 1 hingga 4.
Karenanya informasi terkait cara cek desil secara online menggunakan NIK KTP jadi sangat penting untuk mengetahui apakah yang bersangkutan berhak untuk menerima sejumlah bantuan dari pemerintah tadi.
Cara Cek Desil di Situs Cek Bansos Kemensos
1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar
4. Klik Cek Data
Cara Cek Desil di Situs DTSEN BPS
1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
2. Masukan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar
4. Klik tombol cek desil
5. Masukan tanggal lahir
6. Masukan kode captcha
7. Klik cek data
Cara Mengubah Desil untuk Dapat Bansos
Bagi masyarakat yang merasa kelompok desil yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi perekonomiannya, yang bersangkutan bisa menyesuaikan kelompok desilnya dengan kondisi saat ini dengan memperbarui data secara mandiri. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi DTSEN yang dikelola BPS.
Cara Memperbarui Desil
1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
2. Masukan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukan tanggal lahir
4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)
5. Masukan nama lengkap
6. Masukan kode captcha
Setelah memasukkan seluruh data awal, lakukan ceklis pada kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN. Selanjutnya ceklis kolom berisi keterangan pemrosesan data pribadi.
Setelah itu, siapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah.
Dokumen yang Disiapkan
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
2. Kartu Keluarga dan/atau KTP
3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran
4. File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)
5. Informasi Titik Koordinat Rumah
6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah).





















































