Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara saat menjadi ahli kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ramadhani mengatakan tahapan itu mulai dari praperencanaan hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa awalnya bertanya standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Ramadhani mengatakan proses penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020 serta mendengarkan keterangan ahli.
"Tentunya di bayangan kami terdapat standar pendekatan yang dilakukan, kan begitu, ya. Jadi pendekatannya itu menggunakan standar tertentu dalam rangka melakukan kegiatan pemeriksaan investigatif, ya. Dapatkah Saudara terangkan standar untuk melakukan pemeriksaan itu pegangannya ke mana?" tanya jaksa.
"Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini," jawab Ramadhani.
Ramadhani mengatakan penghitungan juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2002 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dia mengatakan terdapat empat tahap penghitungan kerugian negara yang pertama ialah praperencanaan berupa pemahaman konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang.
"Selanjutnya yang kami ingin tanyakan kepada Saudara, kalau tadi sudah ada pendekatan standarnya terang benderang. Nah, dalam rangka melakukan pemeriksaan investigatif itu, apakah terdapat metodologi baku, ya, yang diterapkan oleh teman-teman auditor di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan. Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut, ya. Pertama adalah tahapan pra perencanaan. Di mana dalam tahapan tersebut kami harus memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang," jawab Ramadhani.
"Jadi tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang," sambungnya.
Ramadhani mengatakan pihaknya lalu menganalisis kasus dalam pra perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara. Dia mengatakan tahap kedua ialah perencanaan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan, dan tahap ketiga ialah proses pelaksanaan pemeriksaan.
"Kemudian tahap yang kedua adalah tahap perencanaan. Di mana dalam tahap tersebut kita akan menyusun petunjuk pelaksanaan. Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan. Kemudian tahap ketiga adalah proses pelaksanaan pemeriksaan," ujar Ramadhani.
"Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan, serta mendiskusikan konsep simpulan untuk untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan," tambahnya.
Ramadhani mengatakan tahap keempat ialah pelaporan. Dia mengatakan tahap ini berupa penyusunan konsep hasil pemeriksaan hingga finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
"Dan yang terakhir adalah pelaporan. Nah, di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar Ramadhani.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/ygs)




















































