Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mulai mendalami peran mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik mencecar Hera dengan sekitar 20 pertanyaan terkait proses penganggaran dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keterlibatan Hera dalam proses penganggaran dana hibah untuk KPU pada 2022.
"Sekitar 20 pertanyaan, 6,5 jam lebih diperiksa terkait seputar peran beliau sewaktu menjabat, khususnya berkaitan dengan proses penganggaran dana hibah KPU," ujar Hadiarto, Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang 16.30 WIB. Fokus penyidik antara lain menggali peran Hera ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah perubahan nilai usulan anggaran yang diajukan KPU Kota Palangka Raya. Berdasarkan keterangan kejaksaan, proposal awal mengajukan anggaran sebesar Rp 22 miliar.
Dalam perkembangannya, nilai usulan tersebut bertambah menjadi Rp 24 miliar. Namun, anggaran yang akhirnya disetujui tercatat sebesar Rp 20 miliar.
"Ada proposal kegiatan, jumlah anggaran yang diusulkan awalnya Rp 22 miliar, kemudian ada penambahan menjadi Rp 24 miliar, yang akhirnya disetujui sebesar Rp 20 miliar," jelas Hadiarto.
Kejari Palangka Raya menilai pemeriksaan perdana tersebut untuk sementara telah mengakomodasi kebutuhan data penyidik. Meski demikian, peluang pemeriksaan lanjutan tetap terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang memerlukan penjelasan tambahan.
"Sementara ini pemeriksaan sudah mengakomodir semua yang kita butuhkan. Kecuali nanti ditemukan fakta baru, mungkin perlu penjelasan dan bisa dipanggil lagi," pungkasnya.
Penyidikan kasus ini sebelumnya juga diwarnai penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik Kejari Palangka Raya mengamankan 10 kardus berisi dokumen serta sejumlah perangkat elektronik untuk diteliti lebih lanjut.
Barang-barang yang diamankan itu menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk menelusuri perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Kejaksaan masih terus mendalami aliran dana dan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait proses penganggaran maupun penggunaan dana hibah KPU Kota Palangka Raya.
Pemeriksaan terhadap Hera menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai proses penganggaran, termasuk perubahan nilai usulan hingga penetapan jumlah dana hibah yang disetujui. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dugaan korupsi dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh pihak tertentu.




























































