Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi di kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi lanjut bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Sidang Roy ditutup saat Jokowi selesai memberikan keterangan di persidangan.
Tak berselang lama sekitar pukul 17.20 WIB, sidang Tifa kemudian dibuka. Jokowi kembali memasuki ruang sidang untuk bersaksi di sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat ya? Masih bisa memberikan keterangan?" tanya ketua majelis hakim Christina Endarwati.
"Sehat, alhamdulillah, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jokowi mengaku tidak mengenal Tifa. Jokowi lalu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
"Saudara sebelumnya kenal dengan Terdakwa Tifauzia Tyassuma? Dokter Tifa, tidak kenal ya?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.
"Ada hubungan keluarga, pekerjaan?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Simak juga Video: Jokowi Tanggapi Penyadapan Presiden Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum





















































