
Polisi menangkap Syarwan Nur (25), pria yang diduga menganiaya dan merampok seorang perempuan berinisial Z (19) di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 13 kali dengan modus berkenalan melalui media sosial, lalu mengajak korban bertemu dan membawa mereka ke tempat sepi. Syarwan ternyata bukan driver ojek online, melainkan teknisi WiFi.