Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara (WN) China dan dua perempuan asal Lampung. Kasus tersebut turut ditelusuri karena diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan praktik perkawinan pesanan itu terungkap di Kabupaten Pesawaran. Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan keterlibatan perantara, pemberian uang dan barang, hingga rencana membawa perempuan Indonesia ke China.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran administrasi keimigrasian. Ada dugaan eksploitasi perempuan yang juga harus ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang," kata Nur Raisha, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai instansi karena menyangkut aspek hukum dan perlindungan terhadap perempuan.
"Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri," lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan melakukan pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Sebanyak enam orang kemudian menjalani pemeriksaan pada 29-31 Oktober 2026. Mereka terdiri atas dua perempuan WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WN China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi pola perkenalan antara WN China dan perempuan Indonesia melalui perantara. Imigrasi juga menelusuri dugaan pemberian uang maupun barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri.
Selain itu, penyidik mendalami komunikasi antarpihak, dugaan transaksi, serta rencana keberangkatan perempuan WNI ke China.
Bukti komunikasi digital turut dianalisis untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Petugas juga menelusuri dugaan penghapusan percakapan yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Imigrasi Lampung masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini.



























































