Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Hakim memeriksa identitas Jokowi sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
"Pekerjaan?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Wiraswasta, Yang Mulia," ujar Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan pekerjaan Jokowi di KTP tertulis 'Presiden ke-7'. Jokowi membenarkannya.
"Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 RI betul ya?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.
@detiknewsofficial_ Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukan ijazah dari tingkat SD hingga S1 miliknya dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang tersebut. Jokowi kemudian meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian, Jokowi mengarahkan ijazah tersebut ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. #detiknews#detikcom#jokowi#ijazahjokowi♬ suara asli - detiknewsofficial
Hakim kemudian bertanya kondisi kesehatan Jokowi. Jokowi menyatakan dirinya sehat dan siap bersaksi.
Dia juga mengaku kenal dengan Roy Suryo, tapi tidak memiliki hubungan keluarga. Setelah pemeriksaan identitas selesai, hakim mengambil sumpah Jokowi sebagai saksi.
"Apakah bersedia untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan?" tanya hakim.
"Bersedia, Yang Mulia," ujar Jokowi.
"Tadi saksi sudah mengucapkan sumpah, jadi apa yang diterangkan adalah yang sebenarnya dan diterangkan dengan sejujurnya. Nanti kalau ada pertanyaan, silakan dijawab dengan tegas, begitu ya, agar pertanyaan juga tidak diulang, jawaban tidak menimbulkan arti yang lain," ujar hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tonton juga video "Momen Jokowi Tiba di PN Jaktim Jelang Bersaksi di Sidang Roy Suryo"





















































