Suara bising knalpot brong kerap kali menjadi keluhan bagi masyarakat Jambi terutama Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bakal segera menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 ini.
"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi hukum, dan ini akan menjadi sasaran kita dalam Operasi Patuh Siginjai ini," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono dihubungi detikSumbagsel, Selasa (27/10/2026).
Adi Benny juga mengatakan bahwa persoalan keluhan masyarakat mengenai knalpot brong terus diterima oleh pihaknya. Kata dia, knalpot brong dinilai mengganggu waktu istirahat warga dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, terang Adi Benny banyak warga berharap polisi melakukan penertiban secara konsisten agar kendaraan menggunakan knalpot brong tidak banyak lagi. Bahkan, dalam aduan masyarakat, penggunaan knalpot brong tidak ada lagi di jalan raya sehingga lebih tertib dan nyaman berkendara.
"Yang pasti kita saat ini dari Ditlantas Polda Jambi terus mengintensifkan penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara. Kita juga selalu mengingatkan agar masyarakat tidak memodifikasi kendaraan dengan komponen yang bertentangan dengan ketentuan teknis," ujar Adi Benny.
Saat ini, kata dia penertiban knalpot brong juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026. Dalam operasi itu, Ditlantas Polda Jambi akan menggabungkan edukasi kepada pengendara dengan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," jelasnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi mengedepankan edukasi sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pengendara diminta mematuhi aturan, melengkapi persyaratan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Kepolisian berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta budaya berlalu lintas yang lebih tertib di Provinsi Jambi.
"Melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, kami mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," tegas Adi Benny.



























































