Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan perempuan berinisial ANW terhadap penyanyi Betrand Peto (BP alias ABT) di Polda Metro Jaya resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Pihak Betrand Peto memberikan tanggapan soal perkembangan itu.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik keputusan penyidik. Menurutnya, naiknya status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kita sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, ya. Serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti, atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan," kata Timothy Ezra saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, apabila proses penyidikan tidak menemukan alat bukti yang cukup, maka perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum untuk dihentikan melalui mekanisme yang berlaku. Pihak Betrand juga menganggap hal ini justru makin membuat kasus ini akan memperlihatkan kebenarannya.
"Sehabis kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik. Justru ini makin terang, posisinya," lanjutnya.
Ezra menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan serta tujuan yang berbeda. Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, aparat kepolisian mencari tahu apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Apabila ditemukan indikasi adanya tindak pidana, proses kemudian dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti yang lebih kuat serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Nah, dalam kesempatan ini, penyelidikan, ini kan penyidik, penyelidik hanya menemukan peristiwa ini, ada gak tindak pidananya? Kalau sudah ada, di penyelidikan, oh kayaknya ada nih. Makanya lanjut. Ada gak buktinya yang lebih kuat? Ada gak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat, gitu," bebernya.
"Dan prosesnya ini menurut saya tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa aja. Masih banyak perkara-perkara yang berbentuk ini lama prosesnya kok. Jadi ini menurut saya wajar-wajar aja, nggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang aja," ungkapnya.
Terkait pernyataan pihak pelapor yang menganggap peningkatan status perkara ke tahap penyidikan semakin menguatkan dugaan TPKS, Ezra menyebut proses pembuktian masih harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyinggung Pasal 24 UU TPKS yang mengatur sejumlah alat bukti. Termasuk hasil pemeriksaan kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga informasi mengenai transaksi perbankan.
"Di pasal 56 teknis penyidikan, itu ada beberapa nih. Sesuai dengan pasal UU TPKS pasal 24, itu clear, di situ ada kedokteran forensik, ada psikologi forensik, ada transfer buku bank. Itu harus dilaksanakan di ranah penyidikan," jelasnya.
Meski demikian, Ezra menegaskan pihaknya tetap berpegang pada ketentuan hukum acara pidana dalam proses pembuktian perkara tersebut.
"Jadi menurut kami, yang disampaikan kuasa hukum rekan kuasa hukum, itu sah-sah aja karena yang kami pastikan adalah di pasal 56 Undang-Undang KUHAP. KUHAP ini yang berjalan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan," sambungnya.
Sementara itu, terkait respons Betrand Peto setelah mengetahui laporan tersebut naik ke tahap penyidikan, Ezra menyebut kliennya sempat mempertanyakan arti dari peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang wajar mengingat Betrand bukan orang yang berlatar belakang hukum.
"Kalau respons klien kami wajar ya bertanya, gitu ya karena posisinya beliau kan orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah kejelasannya posisinya," imbuhnya.
Ezra menjelaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan bukan berarti perkara tersebut secara otomatis berujung pada penetapan tersangka atau terbuktinya dugaan tindak pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Ini kan proses bisa dihentikan, bisa lanjut. Jadi ada dua nih cabangnya," pungkasnya.





















































