Seorang kakek dan ayah tiri di Boyolali ditangkap karena memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil. Terungkap, pemerkosaan sudah dilakukan pelaku sejak 2017.
"Kami melakukan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan suatu perilaku yang biadab sebetulnya. Di mana yang diperlakukan atau disetubuhi ini adalah anak tiri dan pelakunya adalah kakek tiri dan bapak tiri," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara ini, petugas Satreskrim Polres Boyolali sudah menangkap kedua pelaku tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni inisial ZH (62) dan anaknya, R (39), keduanya warga Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikemukakan Kapolres, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban telah diperkosa oleh pelaku sejak 2017 lalu atau sudah berlangsung selama 9 tahun. Sejak korban masih duduk di kelas 2 SD. Akibat perbuatan tersebut, korban yang kini berusia 16 tahun ini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
"Dan dari hasil USG saat ini korban sedang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 6 bulan," ungkap Indra.
Indra menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari laporan paman korban pada 16 Oktober 2026. Yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya tersebut.
"Kemudian dari laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penanganan sesuai dengan SOP dengan melalui unit PPA Polres," jelasnya.
Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan sejumlah pemeriksaan. Termasuk menemui korban di rumahnya. Korban mengaku, pria yang telah menghamilinya diduga adalah kakek tirinya, ZH. Selain ZH, ayah tirinya, R juga sempat memperkosa korban. Setelah didapat bukti-bukti kuat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ZH dan R, pada hari Rabu (28/10).
"Korban memang selama ini diintimidasi, kemudian juga diancam dan dilakukan hal-hal lain oleh pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek tirinya ini. Dan dari hasil pemeriksaan para pelaku ini mengakui sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan tersebut terhadap korban," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, tersangka ZH atau kakek tiri sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban kurang lebih 7 kali, sejak tahun 2017.
"Saat ini korban masih berumur 16 tahun, berarti dari mulai kelas 2 SD. Korban sudah diperkosa oleh kakek tirinya sendiri. Kemudian dari hasil pengakuan bapak tiri korban (tersangka R), mengakui (memperkosa korban) satu kali di bulan Oktober 2026 ini," imbuh dia.
Indra juga menyampaikan bahwa korban saat ini masih berstatus pelajar, salah satu SMP Negeri. Korban saat ini dalam penanganan intensif dari unit PPA Satreskrim. Pihaknya juga bekerja sama dengan Bapas.
"Kami juga menurunkan tim psikologi untuk melakukan penanganan dan treatment-treatment tertentu terhadap korban. Karena korban saat ini betul-betul sangat belia dan korban tentunya memiliki tekanan psikis dan mental yang cukup berat. Karena hal ini dialami cukup lama dan karena memang ketakutan dari pihak korban tersebut, korban tidak berani untuk menceritakan hal ini kepada siapapun, baik kepada pihak keluarga ataupun kepada tetangga dan teman ataupun guru di sekolahnya," terang Kapolres.
"Hal ini dapat diketahui ketika korban itu merasa ataupun memiliki keluhan sakit, kemudian dilakukan pemeriksaan, diantar diperiksa ke dokter, ternyata di luar dugaan, korban itu diidentifikasi sedang hamil. Barulah di situ korban menceritakan kepada pamannya tersebut dan akhirnya paman korban melaporkan hal ini kepada Polres Boyolali," tegasnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, setelah ibu kandungnya menikah dengan R, korban bersama ibu kandungnya hidup satu rumah dengan ayah tiri dan kakek tirinya tersebut.
"Makanya korban ini sangat-sangat terintimidasi dan terus dilakukan pengancaman oleh para pelaku ini. Sehingga korban ini tidak berani speak up ataupun memberitahukan kepada keluarga lain, tetangga ataupun teman dan gurunya di sekolah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZH dan R kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

































































