Video ikan asin yang dinarasikan sedang 'disemprot Baygon' alias cairan pembasmi serangga saat dijemur viral di media sosial. Praktik tersebut menjadi sorotan karena penggunaan bahan insektisida kimia yang tidak semestinya pada pangan berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Taruna Ikrar turut menanggapi video tersebut. Ia menilai kejadian itu menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum memahami keamanan pangan tentang bahaya penggunaan bahan kimia pembasmi serangga pada produk pangan.
"Ini berarti pelaku usaha dan nelayan, dan pelaku industri di bidang ini belum paham betapa bahayanya penggunaan insektisida, atau penggunaan Baygon, terhadap kesehatan kita," ujar Taruna saat ditemui detikcom di Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taruna menjelaskan, penggunaan cairan pembasmi serangga pada ikan asin perlu menjadi perhatian karena bahan kimia yang terkandung di dalamnya berpotensi membahayakan kesehatan. Meski penyemprotan tersebut dilakukan untuk mengusir lalat tidak hinggap, residu bahan kimia akan tertinggal pada ikan yang nantinya dikonsumsi.
"Karena kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang pada saat disemprot. Memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti akan dimakan oleh rakyat kita," kata Taruna.
Taruna mengingatkan, konsumsi ikan yang mengandung bahan kimia tersebut berisiko menyebabkan keracunan. Karena itu, keamanan pangan perlu diperhatikan sejak proses pengolahan hingga produk sampai ke tangan konsumen.
"Jadi kalau ikan ini sampai ke rakyat kita, memakan yang mengandung insektisida, dia bisa keracunan," lanjutnya.
BPOM Akan Cek Asal Produk
Menanggapi video yang beredar, Taruna mengatakan telah meminta balai besar dan balai BPOM di tingkat regional maupun lokal untuk melakukan pengecekan. Langkah tersebut bertujuan menelusuri asal produk sekaligus memberikan edukasi kepada pihak yang terlibat.
BPOM juga berharap ikan asin yang menggunakan cairan pembasmi serangga tidak diedarkan karena berisiko membahayakan konsumen. Taruna menegaskan, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap produk yang dinilai melanggar ketentuan.
"Kita berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kita punya hak untuk menyita barang-barang," tegasnya.
Selain pengawasan, edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Penanganan ikan asin perlu memperhatikan aspek keamanan pangan agar produk yang dijual dan dikonsumsi tetap aman.
Taruna menekankan, perlindungan konsumen menjadi bagian dari tanggung jawab BPOM dalam mengawasi pangan yang beredar.
"Karena satu prinsipnya BPOM, pangan kalau tidak aman, bukan pangan. Makanan harus aman," pungkas Taruna.
Simak Video "Health Corner: Indonesia Sehat, Pantang Ribet saat Berobat"
[Gambas:Video 20detik](mal/up)


























































