Seorang perempuan yang merupakan pensiunan guru di Pamekasan bernama Jumi Watik (63) diduga menginjak kitab suci Al-Qur'an saat siaran langsung TikTok diduga memperlihatkan seorang perempuan menginjak kitab suci Al-Qur'an viral di media sosial. Jumi saat ini sudah ditangkap polisi.
"Ditahan mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto dilansir detikJatim, Sabtu (31/10/2026).
Jumi diamankan Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Watik diamankan usai video injak Al-Qur'an itu beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dibawa ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama. Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Jumi kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut.
Perwakilan ulama, Munawir mengatakan pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan penistaan agama tersebut. Menurut Munawir, dugaan tindakan serupa terjadi lebih dari satu kali.
"Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur'an melalui siaran langsung TikTok," ujar Munawir.
Munawir menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Ia berharap dugaan peristiwa ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)




















































