Pengendara diimbau tak memberikan uang kepada Pak Ogah di jalan. Sebab, Pak Ogah tak memiliki wewenang untuk mengatur lalu lintas jalan.
Pengatur jalan liar atau lebih sering disebut sebagai Pak Ogah menjamur di jalanan Jakarta. Padahal secara aturan, keberadaan Pak Ogah justru menimbulkan titik kemacetan baru. Instagram Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau agar para pengendara tak menormalisasikan memberikan uang kepada Pak Ogah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberi uang mungkin terlihat sepele, tapi kebiasaan ini dapat mendorong praktik pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan terus berlangsung," demikian dikutip dari unggahan Instagram satpolpp.dki.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 7 ayat 1 dijelaskan, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim jalanan Jakarta akan lebih lancar ketika Pak Ogah atau pengatur lalu lintas liar tak ada. Itu terbukti di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Pramono memang meminta kepada jajarannya untuk menertibkan pengatur lalu lintas ilegal atau Pak Ogah. Menurut Pramono, kemunculan Pak Ogah justru menambah ruwet lalu lintas di Jakarta.
"Nggak boleh ada Pak Ogah. Kenapa? Yang namanya Pak Ogah itu akan mendapatkan uang kalau ada yang macet. Begitu Pak Ogahnya nggak ada, sekarang Rasuna Saidnya menjadi lancar," kata Pramono.
Menurut Pramono, pengelolaan dan pengaturan lalu lintas jalan ditangani sepenuhnya oleh instansi resmi. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengatur lalu lintas Jakarta.
"Karena saya kepingin Jakarta menjadi lebih rapi, semuanya ditangani oleh Dinas Perhubungan dan juga tentunya dengan Polda Metro Jaya untuk lalu lintasnya," pungkas Pramono.
Saksikan Live DetikPagi:






















































