Montir di Tangerang kaget ditagih pajak McLaren Rp 137 juta, padahal dia tak memiliki mobil tersebut. Inikah cara pemilik mobil mengakali pajak progresif?
Yudariansyah terkejut saat didatangi petugas pajak langsung ke rumahnya. Lebih terkejutnya lagi, dia ditagih Rp 137 juta untuk pajak mobil McLaren yang tak dimilikinya namun terdaftar atas nama dirinya.
Dikutip detikNews, Samsat Ciledug menemukan kejanggalan karena mobil tersebut tercatat atas nama Yudariansyah yang beralamat di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. McLaren itu tercatat menunggak pajak selama dua tahun dengan total biaya Rp 137,441 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid mengungkap, ketika didatangi langsung, Yudariansyah amat terkejut ditagih pajak ratusan juga. Padahal dia tak memiliki mobil sama sekali.
"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," kata Idam.
Idam juga mengungkap kondisi rumah Yudariansyah jauh dari kata mewah. Sehingga tak memungkinkan memiliki mobil mewah dengan pajak ratusan juta. Samsat Ciledug kini memblokir data McLaren tersebut. Dengan pemblokiran itu, Yuda tidak lagi menanggung tunggakan pajak tersebut. Pemblokiran juga dilakukan untuk memastikan identitas Yuda tidak disalahgunakan untuk mengemplang pajak.
"Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan," lanjutnya lagi.
Sejatinya apa yang dialami Yuda bukan fenomena baru. Beberapa pemilik mobil memang menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif. Dalam beberapa kasus korupsi bahkan ditemui pembelian mobil mewah juga menggunakan atas nama orang lain. Selain menggunakan nama orang lain, ada juga yang menggunakan nama perusahaan.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan untuk jenis yang sama lebih dari satu unit maka akan dikenai pajak progresif. Makin banyak jumlah kepemilikan, maka tarif progresifnya makin besar sebagaimana berlaku di Jakarta. Untuk itu, pemilik kendaraan mengakalinya dengan meminjam KTP orang lain, khususnya bagi yang belum memiliki kendaraan. Dengan begitu, kendaraan terdaftar sebagai kepemilikan pertama dan terhindar dari pajak progresif.
Ada juga yang mengakalinya dengan mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan. Sebab, kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan itu tak dikenai pajak progresif.
Tarif Pajak Progresif di Jakarta
Untuk tahun 2026, penerapan pajak progresif di Jakarta masih mengacu pada tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
Simak juga Video 'Aturan Terbaru Kemendagri, Mobil Listrik Sudah Tidak Kebal Pajak Tahunan':
(dry/din)





















































