Polisi kembali melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Satu rakit tambang ditemukan petugas dan dimusnahkan dengan cara pembakaran.
Razia tersebut menyisir aliran Sungai Batanghari tepatnya di kawasan Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada Selasa (27/10/2026). Dalam razia itu, petugas melakukan patroli dan penyisiran menggunakan transportasi air berupa pompong untuk memantau dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan dalam kegiatan penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah rakit atau kapal milik warga yang bersandar di tepi Sungai Batanghari. Saat petugas mendatangi lokasi, para pekerja yang berada di sekitar rakit langsung meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rakit tersebut diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI," kata Saaludin, Selasa.
Atas temuan itu, Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penindakan terhadap rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal tersebut dengan cara membakarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
"Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian ekosistem sungai," ujarnya.
Saaludin memastikan pihaknya tidak berhenti melakukan penindakan tambang emas ilegal. Pihaknya akan melanjutkan penyisiran dan penegakan hukum terhadap rakit-rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, khususnya di sepanjang DAS Batanghari wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
"Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.
Penindakan PETI ini juga sebelumnya mendapat sorotan Kapolda Jambi Irjen Widodo. mengingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius bagi masyarakat. Menurutnya, aktivitas PETI dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga dampak konflik sosial.
Irjen Widodo menyebut bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya di Ditreskrimsus, untuk memetakan titik rawan lokasi PETI di wilayah Jambi. Pemetaan ini akan menjadi acuan prioritas mana yang akan ditindak lebih dulu oleh pihak kepolisian.
"Kami sudah mapping titik-titik rawan PETI, baik itu yang di sungai maupun di bukit-bukit pegunungan. Kami sudah petakan tapi memang belum semuanya. Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus petakan semua titik PETI di Provinsi Jambi," ujarnya.
"Sehingga kami akan selektif, bukan tebang pilih ya. Selektif mana yang memungkinkan segera untuk ditindaklanjuti. Tenaga kita terbatas juga, tenaga Polres. Dari titik rawan itu, semua akan kami gaspol," sambungnya.



























































