Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria asal Trenggalek karena diduga menjadi pelaku pencurian di lima toko. Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan memanfaatkan kelengahan pedagang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan tersangka AS alias Menying (48) warga Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor, uang tunai sisa hasil pencurian dan telepon genggam.
"Penangkapan ini bermula pada akhir Oktober kemarin ada laporan pencurian uang di Toko Pakan Oci Pet Shop, Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu," kata AKP Andi, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi TKP dan melakukan proses penyelidikan. Polisi mendapatkan sejumlah petunjuk, termasuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV).
Polisi sempat mengidentifikasi pelaku tinggal di salah satu rumah kos di wilayah Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Namun, saat polisi datang, pelaku telah kabur. Polisi juga sempat mendatangi tempat tinggalnya di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, tapi hasilnya nihil.
"Kemudian saat anggota kami melakukan patroli untuk antisipasi kejahatan pada pukul 3.30 WIB di sekitar Pasar Kliwon, Kauman pelaku melintas dan saat diperiksa justru kabur," ujarnya.
Curiga dengan gelagat pria tersebut, Tim Resmob Macan Agung akhirnya melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di pet shop. Bukan hanya itu saja, dia mengaku sudah lima TKP," imbuhnya.
Saat bersaksi, pelaku memanfaatkan kelengahan dari pemilik toko. Biasanya pelaku mendatangi toko sasaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat situasi dinilai aman, pelaku masuk ke dalam toko dan menguras uang yang ada di laci kasir.
Lima lokasi yang pernah disatroni adalah Toko Pakan Oci Pet Shop, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dengan kerugian Rp 600.000, toko bunga di wilayah Pasar Ngemplak kerugian sekitar Rp 4.000.000. Toko pracangan di wilayah Pasar Ngemplak, dengan kerugian Rp 1.200.000, kios pedagang tape di Pasar Ngemplak, kerugian Rp 400.000 dan kios pedagang pisang di Tanon, Kecamatan Kedungwaru dengan kerugian Rp 600.000.
Dari cacatan kepolisian, tersangka Menying telah tujuh kali masuk penjara dalam kasus pencurian. Lima perkara di Tulungagung dan dua perkara di Trenggalek.
Tersangka kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.























































