Ada kabar baik yang akan diterima para guru, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non-ASN pada 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan ada 3 kebijakan baru terkait tata kelola guru.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membeberkan kebijakan pertama berkaitan dengan peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sebelumnya, Kemendikdasmen mencatat ada 242.482 guru PPPK paruh waktu.
Seluruh guru ini nantinya akan diangkat menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengangkatan ini dilakukan dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi, artinya guru tak akan melalui tes tambahan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan kami yang nanti 2027 mulai diberlakukan yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes," tuturnya dalam taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Adapun kebijakan kedua yang akan diluncurkan adalah guru non-ASN diperbolehkan mengikuti tes PNS atau seleksi CPNS Kemendikdasmen. Kebijakan terakhir juga masih terkait seleksi PNS, yang mana guru yang dinyatakan tidak lulus statusnya akan tetap menjadi guru non-ASN.
"Kemudian guru non-ASN itu dapat ikut tes PNS dan kemudian mereka yang tidak lulus tes PNS itu tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN," beber Mu'ti.
Jaminan Guru Non-ASN Tidak di-PHK
Ketika ditanyakan apakah guru non-ASN akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Menteri Mu'ti mengatakan tidak. Jaminan terkait guru non-ASN tidak di-PHK akan tertuang dalam peraturan yang memiliki dasar hukum.
"Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," jelas Mu'ti.
Bocoran Seleksi CPNS di Kemendikdasmen
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani sudah memberikan bocoran bila akan ada seleksi CPNS di lingkungan Kemendikdasmen pada 2027.
Seleksi ini bisa diikuti guru non-ASN atau guru honorer yang memenuhi syarat. Kemendikdasmen saat ini juga tengah mengusulkan dua skema terkait tata kelola guru honorer, baik itu melalui PPPK atau PNS.
"Ada formasi di tahun 2027 itu pasti. Hanya jumlahnya apakah bisa mengakomodasi semua honorer, itu belum tentu. Karena untuk formasi 2027 itu semua untuk CPNS. Yang untuk CPNS itu ada mekanisme seleksi yang pasti. Jika teman-teman guru itu bisa mengerjakan dengan baik dan memiliki sertifikat pendidik, itu kan kunci," kata Nunuk.
"Kami juga punya data, tidak semua guru non-ASN itu bisa memenuhi syarat untuk ikut seleksi PNS. Tapi apakah nanti ada dua skema, misalnya PPPK dan PNS, sedang kami usulkan," jelasnya seperti yang dikutip dari arsip detikEdu.






























































