Sekolah se-Sumatera Utara menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Jumat, 16 Oktober 2026 sampai Rabu, 21 Oktober 2026 mendatang. Kebijakan PJJ ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SMD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan yang sederajat.
Kebijakan PJJ se-Sumut tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumut Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut dalam unggahannya menyatakan, kebijakan PJJ se-Sumut pada 16-21 Oktober 2026 merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait penanganan dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
PJJ diharapkan menghindarkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kabut asap karhutla. Untuk itu, murid belajar dari rumah sesuai kondisi dan kebijakan dari sekolah masing-masing, guru dan tendik work from home (WFH), sementara orang tua diminta mendampingi anak dalam membatasi aktivitas di luar rumah.
Susul Pekanbaru
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, telah menginstruksikan PJJ pada Rabu-Kamis, 14-15 Oktober 2026. Kebijakan PJJ dikeluarkan karena kualitas udara Pekanbaru berdasarkan indeks IQAir pada Selasa (13/10) pukul 18.00 WIB masuk kategori tidak sehat akibat terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
PJJ Pekanbaru kemudian diperpanjang kembali ke Jumat dan Sabtu, 16-17 Oktober 2026 imbas kualitas udara yang belum membaik per Kamis (15/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan murid belajar dari rumah selama dua hari. Bagi sekolah yang mengalami kendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilaksanakan melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.
"PJJ diperpanjang selama dua hari ke depan, karena kualitas udara belum membaik," kata Abdul Jamal, Kamis (15/10/2026), dalam laman Pemko Pekanbaru.
"Kepada sekolah/madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, dihimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," tulisnya dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/44/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.































































