Kejelasan akan batas bidang tanah yang dimiliki sangat penting agar tidak bisa diserobot orang lain. Maka dari itu, para pemilik tanah perlu memasang patok.
Patok yang dipasang harus kokoh tertanam di dalam tanah dan tidak mudah bergeser atau hilang. Tak hanya agar jelas batas tanahnya, pemasangan patok ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pengukuran tanah oleh petugas ukur saat mau melakukan sertifikasi tanah.
"Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman)," ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemasangan patok perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 cm dan diameter minimal 5 cm. Tanda batas itu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.
Pemasangan tanda batas tanah ini juga wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19A pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 19A tersebut, diatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu di foto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Sementara itu, pasal itu juga menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Memudahkan Petugas Ukur untuk Sertifikasi Tanah
Kejelasan batas tanah tersebut juga berkaitan dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia dengan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal dapat dipengaruhi dengan keberadaan patok tanah. Virgo mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah masyarakat yang sudah dipatok secara jelas bisa membantu mempercepat kerja petugas ukur di lapangan.
Apabila pemohon sudah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran dan menyiapkan tanda batas di atas tanah yang dimiliki, lalu persetujuan telah diberikan tetangga yang berbatasan, maka petugas ukur bisa melakukan tugasnya pada jadwal yang sudah ditentukan.
"Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua," ujar Virgo.
(abr/das)




























































