Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) 18 perusahaan pada 10 November 2026. Namun, di antara saham-saham tersebut, masih ada sejumlah investor publik yang belum bisa melepas kepemilikannya alias nyangkut.
Sebagai mana investor publik yang tercatat pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Berdasarkan data RTI Business, kepemilikan publik atas saham SRIL masih tercatat sebanyak 8.158.734.000 unit atau setara 39,89%.
Investor saham raksasa tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) juga mengalami nasib serupa. Tercatat investor publik yang masih nyangkut sebanyak 2.448.771.079 unit atau setara 51,521%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, investor saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) juga tercatat masih nyangkut sebesar 1.560.140.900 unit atau setara 86,675%. Kemudian investor publik di PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) tercatat sebesar 620.686.725 unit atau setara 78.78%.
Sebagai informasi, 18 saham dalam pipeline delisting dilakukan karena status pailit dan disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan delisting karena pailit tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat syarat delisting dalam ketentuan III.1.3.1 terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.
Selain itu, terdapat juga ketentuan III.1.3.2 saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. Adapun delisting ini akan dilakukan secara efektif tanggal 10 November 2026.
Namun sebelum melakukan delisting, BEI terlebih dahulu mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun masa pelaksanaan buyback dilakukan pada 11 Mei hingga 9 November 2026.
Delisting terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit:
1. COWL - PT Cowell Development Tbk
2. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
3. SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk
4. TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk
5. SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
6. TDPM - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
7. TELE - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk.
Delisting perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:
1. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
2. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
3. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
4. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
5. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
6. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
7. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
8. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
9. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk
10. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
11. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk.





















































