Yudariansyah atau Yuda tinggal di dalam gang Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Dia begitu kaget tiba-tiba ditagih pajak McLaren yang nominalnya tembus Rp 137 juta.
Samsat Ciledug mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 137 juta. Samsat menemukan kejanggalan karena mobil tersebut tercatat atas nama Yudariansyah yang beralamat di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid merasa curiga karena alamat pemilik kendaraan berada di sebuah kampung, bukan permukiman mewah. Petugas bertemu dengan Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil mewah tersebut pada Jumat (23/10/2026).
"Nah, ternyata, pas disounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Idam menjelaskan, McLaren tersebut tidak mungkin berada di perkampungan itu. Jalan kampung hanya cukup untuk satu mobil, dengan kondisi jalan paving block dan rusak.
"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," katanya.
Selain itu, kondisi rumah Yuda juga tidak mewah. Di rumah tersebut, Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya.
"Dia tinggal tuh sama emak bapaknya, sama keluarganya. Gitu. Terus sama motor-motornya," katanya.
Akhirnya, petugas Samsat Ciledug memblokir data kendaraan tersebut. Kebijakan itu dilakukan agar data kendaraan tidak disalahgunakan.
"Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya," katanya.






















































