Polemik pemanis Beeru Stevia tengah ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan kandungannya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Produk yang dipasarkan sebagai pemanis nol kalori itu diduga mengandung kalori serta pemanis buatan yang tidak tercantum dalam komposisi.
Merespons hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan.
Sanksi yang Diberikan
Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian keterangan BPOM, Selasa (3/11/2026).
"Produk yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan produk BTP Pemanis (Table-top Sweetener) yang menggunakan pemanis alami stevia (glikosida steviol)," lanjutnya.
Pemanis yang Diizinkan BPOM
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan.
Pemanis alami yang diizinkan meliputi:
- sorbitol
- isomaltitol
- manitol
- maltitol
- laktitol
- silitol
- eritritol
- thaumatin
- dan glikosida steviol.
Sedangkan pemanis buatan yang diizinkan meliputi:
- asesulfam-k
- aspartam
- siklamat
- sakarin
- sukralosa
- neotam
Glikosida steviol merupakan senyawa yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana. Senyawa ini memiliki tingkat kemanisan 200-300 kali lebih tinggi dibandingkan gula atau sukrosa, tetapi tidak mengandung kalori.
Meski termasuk dalam golongan bahan tambahan pangan (BTP) pemanis alami, glikosida steviol memiliki nilai acceptable daily intake (ADI) sebesar 0-4 mg/kg berat badan per hari (dihitung sebagai steviol).
ADI merupakan batas asupan harian suatu BTP dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi sepanjang hidup tanpa menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan.
Sementara itu, pemanis buatan yang diizinkan digunakan sebanyak 6 jenis meliputi: asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam yang semuanya tidak memiliki nilai kalori.
"Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk BTP Pemanis (table-top sweetener) maupun sebagai BTP Pemanis yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan," lanjutnya lagi.
BPOM Panggil Produsen hingga Doktif
BPOM juga berencana memanggil influencer Dokter Detektif (Doktif) terkait hasil uji laboratorium produk pemanis Stevia Beeru yang sebelumnya diungkap ke publik. BPOM ingin mengklarifikasi asal sampel hingga laboratorium yang digunakan untuk menguji produk tersebut.
BPOM menyebut hasil uji laboratorium yang disampaikan Doktif melalui media sosial belum diklarifikasi. Karena itu, pihaknya akan meminta Doktif menunjukkan data pengujian yang menjadi dasar tudingannya.
"Memang ada masyarakat yang melapor lewat media sosial, yang mengumumkan hasil lab-nya. Sampai sekarang hasil lab yang bersangkutan juga belum kami klarifikasi dari mana asalnya," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Selasa (3/11/2026).
Taruna berencana mengundang Doktif untuk memperlihatkan dokumen hasil pengujian, termasuk informasi laboratorium dan sampel produk yang diperiksa.
"Makanya kami juga akan mengundang Dokter Detektif untuk datang dan memperlihatkan datanya. Data ini dari mana, lab mana kamu melakukan pengujian dan sampel apa," jelas dia.
Menurut Taruna, pengujian untuk memastikan kandungan suatu produk tidak bisa hanya mengandalkan sampel dari satu tempat atau hasil pemeriksaan satu laboratorium. Proses pengambilan sampel dan pengujian harus dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu lab. Kita harus ada lab yang terverifikasi," sambungnya.
Adapun proses klarifikasi tersebut saat ini masih berlangsung. Pihak BPOM akan menindaklanjuti temuan apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas kalau terbukti, BPOM akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Di sisi lain, BPOM menginstruksikan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengiklankan pangan olahan termasuk penggunaan BTP dan pencantuman klaim.
Imbauan BPOM Terkait Pemanis
BPOM juga mengimbau agar menggunakan BTP Pemanis secara bijak, yaitu sesuai petunjuk penggunaan yang tercantum pada label, tidak berlebihan, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing.
"BPOM menekankan agar masyarakat selalu menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi pangan olahan," demikian kata BPOM.
"Apabila masyarakat mengalami keluhan setelah mengonsumsi produk pangan olahan dan/atau menemukan produk pangan olahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan agar segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533," lanjut BPOM

























































