Polisi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap lansia berinisial R (65) di Kecamatan Karanggeneng. Korban sebelumnya dianiaya oleh tersangka saat berupaya menolong seorang siswi SMP yang diduga akan diperkosa oleh tersangka.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan penyidik hingga kini telah memeriksa 4 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Saat ini tahap penyidikan kami telah memeriksa empat orang sebagai saksi," kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzaid menegaskan, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hingga saat ini memang belum berhasil ditangkap.
"Terduga pelaku inisial S sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini personel kami masih melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menewaskan R, lansia di Kecamatan Karanggeneng.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian usai korban yang lansia diduga mengalami penganiayaan saat hendak menolong siswi SMP yang diduga jadi korban percobaan perkosaan.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini. Upaya pengejaran terhadap tersangka S juga terus dilakukan guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
"Setiap perkembangan akan kami sampaikan lagi nanti kepada teman-teman media dan masyarakat," ujarnya.























































