Seorang pria berinisial BAP (30) ditangkap jajaran Polres Boyolali atas kasus penusukan dan penganiayaan. Padahal, pelaku baru beberapa bulan keluar dari penjara setelah membunuh orang pada tahun 2018 silam.
"Saudara BAP merupakan residivis. Residivis pelaku pembunuhan tahun 2018 dan belum lama ini baru selesai menjalani hukuman ataupun baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (29/10/2026).
Indra mengemukakan, pelaku bebas dari penjara usai menjalani hukuman atas kasus pembunuhan itu pada Agustus 2026 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka BAP baru keluar penjara bulan Agustus (2026)," ujar Indra.
Kasus penusukan itu sendiri terjadi pada 18 Oktober 2026 saat dini hari, di Jalan Jatinom-Boyolali, wilayah Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Korbannya yakni BA (23), warga Cepogo, Boyolali.
Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (17/10), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, BAP minum-minum bersama temannya di sebuah warung hingga Minggu (18/10) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB. Setelah itu, tersangka bermaksud pulang ke rumah calon istrinya.
Saat tiba di pertigaan Logerit atau tugu keris, tersangka tiba-tiba dibleyer-bleyer oleh seorang pemotor Ninja yang tak dikenal. Tak pelak, BAP emosi dan mengejarnya.
Sampai di wilayah Dukuh Gumulan, tersangka bisa mengejarnya dan menghentikan motor korban tersebut. Tersangka langsung memotong jalan korban dan menghentikannya. Sempat adu mulut hingga akhirnya terjadi perkelahian antara tersangka dan korban.
"Sempat dilerai oleh kawan-kawan dari korban. Namun dikarenakan pelaku masih keadaan mabuk berat dan emosi yang tidak stabil, akhirnya pelaku kembali ke motornya, mengambil pisau yang ada di dalam motornya. Kemudian langsung menusukkan pisau itu ke perut korban sebanyak dua kali," jelasnya.
Tusukan pisau itu mengenai perut korban sebelah kiri hingga mengalami luka. Mata pisau yang patah juga tertinggal di perut korban.
Setelah menusuk korban, tersangka membuang gagang pisau itu di sekitar lokasi kejadian lalu kabur dari lokasi. Saat hendak kabur, tersangka juga sempat menabrak motor korban hingga ambruk, agar tidak bisa mengejar.
Korban yang mengalami luka dan berlumuran darah, oleh teman-temannya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami luka tusuk masing-masing sedalam 0,5 cm dan 3 cm.
"Korban dalam keadaan stabil," imbuh dia.
Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali. Tim Reskrim Polres Boyolali kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga BAP bisa dibekuk dan digelandang ke Mapolres Boyolali untuk diperiksa.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP. Ancaman hukumannya, untuk ayat 1 pidana penjara paling lama 2,5 tahun. Sedangkan pada ayat 2 atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak juga Video 'WN Arab Saudi Tusuk 3 Orang di Bali, Pisau Lolos dari Pemeriksaan Sekuriti Kelab':
(apu/aku)
































































